Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PDAM Makassar

Dana Pensiun Rp11 M Tak Dibayarkan, Ketua DPRD Makassar Dukung PDAM Polisikan AJB Bumiputera 1912

Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo mendukung Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar melaporkan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo mendukung Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar melaporkan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dilaporkan ke polisi terkait polemik dana pensiun karyawan Perumda Air Minum (PDAM) Makassar.

Menutur Rudianto Lallo, penyelesaian lewat jalur hukum akan memberi kepastian atas polemik ini.

"Ini akan memberi kepastian terkait langkah penyelesaian pembayaran dana pensiunan di PDAM Makassar," ucap Rudianto Lallo, Kamis (14/4/2022). 

Baginya, upaya ini menjadi solusi terbaik untuk menuntaskan permasalahan yang ada.

Apalagi dikabarkan pemberian hak pensiunan ini terjadi sejak 2019 hingga sekarang.

Berbagai langkah bisa diambil untuk solusinya, misalnya upaya paksa pembayaran seperti penyitaan aset perusahaan.

"Keputusan hukum akan memberikan solusi terkait perkara ini. Bisa berupa upaya paksa pembayaran seperti penyitaan aset perusahaan asuransi (AJB Bumiputera 1912) atau solusi lainnya," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Direksi PDAM melalui Kuasa Hukum PDAM Makassar, Nurhalim telah melaporkan AJB Bumiputera 1912 dengan nomor laporan polisi No.LP/653/IV/2022/SPKT/Polrestabes Mks/Polda Sul-Sel. 

"Laporan hari Selasa masuk ke Polres pukul 2 siang, laporannya terkait dana kesejahteraan karyawan yang telah memasuki usia pensiun," ucap Nurhalim, Rabu (13/4/2022).

Dana pensiun tersebut tidak diberikan sejak Januari 2019 hingga Februari 2022.

Padahal PDAM telah mengajukan klaim ke AJB Bumiputera untuk 50 pensiunan PDAM.

Nilanya mencapai Rp11 miliar lebih.

"Untuk 50 orang pensiunan karyawan PDAM berdasarkan klaim asuransi tercatat Rp11 m," ujarnya.

Nurhalim menegaskan, PDAM melaporkan hal ini sebagai tindak pidana, juga melayangkan gugatan perdata.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved