Alhamdulillah, 158 Pegawai Non ASN RS Hasri Ainun Parepare Akhirnya Terima Gaji, Besarannya
Gaji pegawai non ASN RS Hasri Ainun Parepare akhirnya dibayarkan setelah tidak bulan tertunda
Penulis: M Yaumil | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Kabar gembira bagi ratusan pengawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Sakit Dr Hasri Ainun Habibie Parepare.
Pasalnya ratusan pegawai non ASN itu sudah bisa menerima gaji mereka, yang tertunda sejak Januari
Kabag SDM RS. Dr. Hasri Ainun Habibie Parepare, Abdul Risal mengatakan, tunggakan gaji pegawai telah di bayarkan kepada 158 pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Sakit Dr. Hasri Ainun Parepare
"Alhamdulillah gaji pegawai non ASN sudah dibayarkan," katanya kepada tribun timur, Kamis (14/4/2022) siang.
Pegawai non ASN tersebut terdiri dari berbagai golongan dan pekerjaan.
Sehingga besaran gaji dari masing-masing pekerjaan berbeda.
"Tiap jenjang dan golongan tentu besaran gajinya berbeda-beda," jelas Abdul.
Dokter umum Rp 1.250.000, strata 1 (S1) Rp 1.150.000, diploma III (D3) Rp 1.050.000, dan SMU sederajat Rp 950 ribu.
Sebelumnya, gaji 158 pegawai non ASN tersebut sempat tertahan.
Selama tiga bulan 158 pegawai tidak menerima gaji atau bayaran.
Alasannya, SK Wali Kota Parepare belum terbit sehingga pegawai harus menahan diri untuk tidak menikmati hasil keringatnya.
Sempat tertahan karena SK Wali Kota Belum terbit.
Diketahui, RS. Dr. Hasri Ainun diresmikan Maret 2020 oleh Gubernur Sulsel.
RS tujuh lantai tersebut rata-rata memeriksa 500 pasien per hari.
Fasilitas ruangan yang disediakan yakni, Ruang IGD, Ruang Resusitasi, Ruang Tindakan, dan seterusnya.
Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil