Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ferdinand Hutahaean

Memelas ke Majelis Hakim, Ferdinand Hutahaean: Kalau Saya Harus Dihukum, Hukumlah Seringan-ringannya

Ferdinand Hutahaean meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas untuk dirinya

Editor: Ilham Arsyam
tribunnews
Ferdinand Hutahaean 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ferdinand Hutahaean, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas untuk dirinya.

Ferdinand saat ini berstatus terdakwa perkara dugaan penyiaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, mengaku khilaf mencuit 'Allahmu Lemah' di Twitter.

"Majelis hakim yang saya muliakan, mohon bebaskanlah saya dari segala tuntutan ini," kata Ferdinand dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2022).

Kata Ferdinand, kalaupun dirinya dinyatakan bersalah, ia berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan seringan-ringannya.

Dirinya meminta segera bebas dan kembali kepada keluarga, serta menjalani kehidupan seperti biasanya.

Ferdinand juga menyatakan ingin menjalani proses penyembuhan penyakit yang dideritanya.

"Kalau saya harus dihukum, hukumlah seringan-ringannya, supaya saya bisa segera kembali kepada kehidupan saya."

"Menafkahi keluarga saya dan bisa melakukan perawatan kesehatan untuk kesembuhan saya, dan kembali merawat kebangsaan yang berPancasila," pinta Ferdinand.

Dituntut Hukuman Tujuh Bulan Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman tujuh bulan penjara kepada terdakwa Ferdinand Hutahaean, dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.

Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan, sebagai pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan.

Adapun pertimbangan tersebut yakni, hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan, jaksa menyatakan perbuatan Ferdinand Hutahaean menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Sebagai tokoh publik tidak memberi contoh atau tekad yang baik bagi masyarakat," kata jaksa di ruang sidang Sujono, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Ferdinand belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, serta bersikap sopan selama persidangan.

Didakwa Menghendaki Kegaduhan yang Menerbitkan Keonaran

Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan berita bohong, menimbulkan keonaran, serta memicu kebencian suku agama ras dan antar-golongan (SARA).

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaannya dalam sidang perdana dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).

"Menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat."

"Sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa dalam menyusun dakwaannya mengacu pada cuitan Ferdinand di akun Twitter@FerdinandHaean3 yang mengomentari sejumlah hal, khususnya soal pemeriksaan Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jawa Barat.

Jaksa menilai, cuitan Ferdinand merupakan perbuatan yang dapat menerbitkan keonaran.

Sebab dalam cuitan tersebut, Ferdinand meminta Polda Jabar untuk langsung menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka demi keadilan.

Kata "Demi Keadilan" dinilai jaksa merujuk pada makna bahwa jika Polda Jabar tidak menetapkan tersangka kepada Habib Bahar, maka masyarakat menerima ketidakadilan dari Polda Jabar.

Dalam dakwaan kedua, Ferdinand didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan SARA.

Perbuatan tersebut dilakukannya dalam bentuk cuitan "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela."

Jaksa beranggapan kalimat "Allahmu lemah harus dibela" ditujukan kepada yang berlainan agama dengan terdakwa, yakni kepada Habib Bahar dan kelompoknya yang beragama Islam.

Akibat perkataan terdakwa di muka umum yang menyatakan perasaan permusuhan dan kebencian, muncul unjuk rasa atau demonstrasi di Solo pada 7 Januari 2022, oleh tujuh kelompok organisasi massa berbeda.

Usai cuitan tersebut dibanjiri respons warganet, Ferdinand menghapusnya dan kembali mencuit "Saya hapus biar ngga brisik org sprt lu. Ngga diapa2in tp merasa diapa2in wkwkwk."

Jaksa menilai cuitan Ferdinand tersebut ditujukan untuk mengejek kelompok tertentu, utamanya imbuhan kata "wkwkwk" pada penutup kalimat.

"Sehingga jelas bahwa terdakwa menghendaki kegaduhan yang menerbitkan keonaran pada kalangan rakyat," beber jaksa.

Atas perbuatanya, Ferdinand didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mengaku Khilaf, Ferdinand Hutahaean Minta Dibebaskan Agar Bisa Nafkahi Keluarga dan Berobat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved