Nasib Ferdinand Hutahaean Setelah Dituntut 7 Bulan Penjara, Kini Berusaha Bela Diri di Depan Hakim
Adapun agenda sidang lanjutan yang digelar, Selasa (12/4/2022) ini adalah pembacaan nota pembelaan alias pleidoi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ferdinand Hutahaean terdakwa penyebaran berita bohong kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusa.
Adapun agenda sidang lanjutan yang digelar, Selasa (12/4/2022) ini adalah pembacaan nota pembelaan alias pleidoi.
Kubu Ferdinand diberi kesempatan untuk bela diri atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam perkara ini Ferdinand dituntut pidana penjara 7 bulan oleh jaksa.
"Iya betul, hari ini agenda pembacaan pleidoi," kata kuasa hukum Ferdinand, Rony Hutahaean saat dikonfirmasi Tribunnews.com.
Belum banyak yang dapat disampaikan oleh Rony, dirinya hanya memastikan kalau pada sidang nanti, pihaknya akan menyampaikan statement atas persidangan hari ini.
"Nanti kami akan sampaikan statement kepada media," singkatnya.
Jika merujuk pada persidangan sebelumnya maka untuk sidang hari ini rencana akan digelar pada pukul 12.00 WIB di ruang sidang Sujono PN Jakarta Pusat.
Dituntut 7 Bulan Bui
Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan atas perkara dugaan penyebaran berita bohong terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).
Dalam amar tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa dalam tuntutannya, Selasa (5/4/2022).
Tuntutan ini kata jaksa, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwana pertama primer.
Atas hal itu, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 7 Bulan penjara terhadap eks Politikus Demokrat tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa tahanan," kata jaksa.
Dakwaan Jaksa
Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan berita bohong, menimbulkan keonaran, dan memicu kebencian suku agama ras dan antargolongan (SARA).
"Menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong," kata jaksa membaca surat dakwaan dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).
Adapun jaksa dalam menyusun dakwaannya mengacu pada cuitan Ferdinand di akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 yang mengomentari sejumlah hal, khususnya soal pemeriksaan Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jawa Barat.

Jaksa menilai, cuitan Ferdinand merupakan perbuatan yang dapat menerbitkan keonaran.
Atas perbuatanya, Ferdinand didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut 7 Bulan Bui Kasus Berita Bohong, Hari ini Ferdinand Hutahaean Bacakan Nota Pembelaan