Bawa Busur saat Demo Tolak Penundaan Pemilu, Tiga Pemuda Makassar Ditetapkan Tersangka
Tiga dari 64 pengunjuk rasa di Kota Makassar ditetapkan tersangka kepemilikan senjata tajam.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga dari 64 pengunjuk rasa di Kota Makassar ditetapkan tersangka kepemilikan senjata tajam.
Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS, Selasa (12/4/2022) sore.
"Tiga orang tersangka kepemilikan saham (senjata tajam). Melanggar aturan undang-undang darurat tentang kepemilikan atau menguasai senjata tajam tanpa izin," kata Lando.
Baca juga: 9 Perusuh yang Ikut Demo 11 April 2022 di Makassar Terindikasi Narkoba
Baca juga: Siapa Penyusup yang Disebut BEM SI Bikin Kerusuhan Demo Depan DPR RI Sampai Ade Armando Dikeroyok
Senjata tajam yang dibawa ke tiga orang itu jenis anak panah atau busur.
Akibat penggunaan anak panah itu, terdapat tiga anggota polisi yang terluka.
"Tiga anggota luka-luka, satu diantaranya terkena busur di kaki," ujarnya.
Tidak sampai di situ, sembilan dari total 64 orang yang diamankan juga rupanya terindikasi mengonsumsi narkoba.
"Dari 64 orang itu, ada sembilan orang yang terindikasi narkoba," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah perusuh dalam unjuk rasa ricuh tolak penundaan pemilu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap, Senin (11/4/2022) malam.
Mereka ditangkap polisi setelah terlibat kericuhan atau pelemparan terhadap petugas.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana menyebut, awalnya unjuk rasa berjalan damai dan tertib.
"Awalnya berjalan baik, kamipun sudah berkoordinasi dengan pihak DPRD. Kami mediasi dan diterima dengan baik-baik," kata Irjen Pol Nana Sudjana ditemui seusai aksi.
Saat menjelang akhir unjuk ata pasca ditemui perwakilan DPRD Sulsel, lanjut Nana, beberapa penyusup mulai melakukan pelemparan.
"Ketika menjelang akhir buka puasa ada beberapa kelompok yang melakukan aksi, tapi saya melihat itu bukan dari mahasiswa mereka langsung melempari kantor DPRD," ujarnya.
Saat pelemparan itu terjadi, kata Nana, pihaknya sempat menahan anggota untuk tidak membalas.