Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vanessa Khong

Jadi Tersangka Kasus Indra Kenz, Vanessa Khong Ngamuk, Akui Punya Bukti: Penjara Bakal Penuh

Vanessa Khong dan ayahnya, serta adik Indra Kenz dikenai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus binomo.

Editor: Hasriyani Latif
Instagram @vanessakhongg
Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo. 

situ yang bener," tulis Vanessa Khong.

Lantas seolah merasa difitnah, Vanessa Khong menegaskan miliki bukti kuat terkait tuduhan tersebut.

"Kalian boleh mikir apa aja tentang aku dan keluargaku, yang jelas kita sangat sangat bisa membuktikan

kalau kita nggak melakukan seperti apa yang dituduhkan, biar fakta aja yang berbicara

Let's give a high five to this news, Tapi mah nggak papa, aku bukan siapa-siapa ya nggak

hanya warga biasa aku tuh," tambahnya.

Baca juga: Jelas Sudah Kenapa Dorce Tak Beri Warisan ke Anak Angkat, Firasat Sebelum Meninggal Terbukti?

Baca juga: Ingat Tania Ayu? Model Seksi Pernah Ditangkap di Hotel Bareng 3 Orang, Kini Derita Penyakit di Perut

Lanjut, Vanessa Khong turut menjelaskan soal penetapan sang papa sebagai tersangka.

Calon mertua Indra Kenz itu diduga menerima aliran dana hasil dari tindak pidana kasus Binomo.

Namun menurut Vanessa Khong, papanya mendapat uang karena dimintai tolong oleh Indra Kenz.

"Bingung deh, sebenarnya ini kasus apa sih? Kasus Binomo atau kasus teroris ya?

Papaku jadi tersangka juga karena menerima aliran dana, padahal dikirimin duit ke papa

karena dia minta tolong bangun dan renovasi rumah, semua bukti pembayaran juga sudah lengkap

By the way, rumah dia juga udah disita semua toh," terang Vanessa Khong.

Kini, ia mempertanyakan pihak lain yang juga menerima aliran dana dari Indra Kenz.

Vanessa Khong dikenai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus binomo.
Vanessa Khong dikenai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus binomo. (Instagram @vanessakhongg)

Seharusnya, tak hanya dirinya dan keluarga yang dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved