Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Inilah 13 Jabatan Luhut Pandjaitan Selama Periode Presiden Jokowi, Sorotan PDIP Tak Berpengaruh

Penetapan jabatan baru Luhut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 53 tahun 2022 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 April 2022 lalu.

Editor: Ansar
Surya
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan bersama Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko saat berkunjung ke Kota Batu. Luhut Panjaitan mendapat jabatan baru di pemerintah, meski belum lama ini dikritik politisi PDIP. 

Penetapan jabatan baru Luhut disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 53 tahun 2022 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 April 2022 lalu.

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, pasal 7 Perpres tersebut berbunyi bahwa Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri yang bertugas di bidang Kemaritiman dan Investasi.

"Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi," demikian bunyi pasal 7 Pepres No 53 tahun 2022.

Lantas apa saja jabatan yang diemban Luhut selama pemerintahan Jokowi?

1. Pimpin Diplomasi Lobi Uni Eropa soal Pelarangan Sawit

 Di tahun 2018, Luhut ditunjuk sebagai perwakilan pemerintah untuk melobi Uni Eropa terkait rencana penghapusan minyak kelapa sawit untuk bahan dasar biodiesel pada 2021 mendatang.

"Ada rencana melakukan diplomasi yang dipimpin oleh Pak Luhut nanti ke Eropa. Dan kami menyusun materi apa yang harus (disiapkan)," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan pada Maret 2018.

2. Ketua Pertemuan IMF-Bank Dunia di Indonesia

Luhut dipilih sebagai Ketua Panitia Nasional Annual Meeting IMF (International Monetary Fund)-World Bank Group saat Indonesia menjadi tuan rumah tahun 2018.

Pertemuan tahunan itu diselenggarakan di Bali dan dihadiri sekitar 15.000 lebih delegasi dari 189 negara anggota. Selain itu ada juga perwakilan pejabat tiap negara, gubernur bank sentral, CEO, serta pihak terkait lainnya.

3. Ketua Tim Gernas BBI

Presiden Jokowi menunjuk Luhut sebagai ketua tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Tim Gernas BBI).

Tim Gernas BBI sendiri teruang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 8 September 2021.

Tugas Tim Gernas BBI adalah untuk melaksanakan kegiatan pencapaian target gerakan nasional bangga buatan Indonesia.

4. Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved