Bagaimana Ketika Imsak Tapi Makanan Masih di Mulut? Begini Penjelasan Ustadz H Sabaruddin
Ustadz H Sabaruddin memaparkan bahwa menurut mahzab imam syafi’i, terdapat istilah Imsak dalam puasa.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Puasa secara bahasa al imsak yaitu menahan.
Istilah Imsak belum didengar di zaman Rasulullah SAW
Sebab, para sahabat sudah terbiasa menahan sebelum azan dikumandangkan.
Lantas, kapan wakti imsak atau menahan di bulan Ramadan?
Ustadz H Sabaruddin, LC menjawab pertanyaan itu lewat program "Anda bertanya Ustadz menjawab", Sabtu (9/4/2022).
Program yang dihadirkan Tribun Network kolaborasi BNI ini disiarkan di berbagai sosial media.
Salah satunya melalui Facebook Tribun Timur Berita Online Makassar.
Kemudian tayang juga di Instagram tribuntimurdotcom, dan di Tiktok Tribun Timur.
Ustadz H Sabaruddin memaparkan bahwa menurut mahzab imam syafi’i, terdapat istilah Imsak dalam puasa.
Imsak adalah masa menahan sebelum azan dikumandangkan.
“Tujuannya agar seseorang yang berpuasa berhenti makan dan minum karena azan subuh sudah hampir masuk,” papar Ustadz H Sabaruddin.
Akan terapi, bagaimana orang yang sementara makan dan minum sementara azan sudah dikumandangkan?
Menurut Ustadz H Sabaruddin, ulama mengatakan bahwa ketika makanan itu sudah ada di dalam mulut dan azan, maka segera ditelan.
“Ketika makanan sudah ada di mulut, kemudian azan dikumandangkan maka makanan yang ada di mulut itu segera ditelan,” katanya.
“Adapun sisanya itu dibiarkan begitu saja,” sambung Ustadz H Sabaruddin.
Ustadz H Sabaruddin menuturkan bahwa seseorang yang memakan sisa makanan tersebut, membuat puasanya batal.
“Barang siapa tetap memakannya, sementara azan maka ini bisa membatalkan puasa,” tutupnya.