Ternyata Herry Wirawan Pencabul 13 Santriwati Belum Dieksekusi Setelah Vonis, Kini Rutin Lakukan Ini
Oknum guru pencabul kini baik-baik saja, pasca mendengar kabar vonis hukuman mati yang dijatuhkan
Hukuman mati akan dilaksanakan setelah permohonan grasi tersangka ditolak oleh pengadilan, dan juga adanya pertimbangan grasi oleh Presiden RI.
Jika hukuman mati dilaksanakan, hidup Herry Wirawan nanti akan berakhir di depan regu tembak, sebagaimana ekskusi mati yang pernah dijatuhkan kepada terpidana kasus terorisme hingga kasus narkoba di Indonesia.
Terpidana dan anggota keluarga dari terpidana akan diberitahukan mengenai hukuman mati dalam waktu 72 jam sebelum eksekusi.
Biasanya, pelaksanaan hukuman mati dilakukan di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Para terpidana akan dibangunkan di tengah malam dan dibawa ke lokasi yang jauh (dan dirahasiakan) untuk dilakukan eksekusi oleh regu tembak, metode ini tidak diubah sejak 1964.

Terpidana akan ditutup matanya lalu diposisikan di daerah berumput, juga diberikan pilihan terpidana untuk duduk atau berdiri.
Eksekutor menembak jantung terpidana dari jarak 5 hingga 10 meter, hanya 3 senjata yang berisi perluru dan sisanya tidak sama sekali.
Hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.
Perjanjian International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) tidak mengharamkan penerapan hukuman mati namun memberikan serangkaian persyaratan ketat untuk negara yang meratifikasi perjanjian tersebut. Batasan-batasan tersebut antara lain:
1. Hanya untuk "kejahatan paling serius".
Hukuman mati hanya berlaku pada tindak "kejahatan paling serius" yang disengaja, salah satu contohnya adalah korupsi.
2. Hak atas fair trial terpenuhi.
Hukuman mati tidak dapat dilaksanakan jika hak atas fair trial dilanggar selama proses hukum berjalan.
3. Perlindungan hak atas identitas. Hukuman mati tidak berlaku bagi "kejahatan" zina, hubungan sesama jenis (homoseksual), "penodaan" agama, membentuk kelompok oposisi politik, atau penghinaan kepala negara.
4. Menggunakan asas retroaktif.