Perpanjang Lisensi Asesor Kompetensi, LSP Politeknik ATI Makassar Gelar Upgrading dan RCC
Kegiatan ini penting untuk mendukung salah satu fungsi dari Politeknik ATI Makassar sebagai lembaga pendidikan di bawah Kementerian Perindustrian
Penulis: Rudi Salam | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Politeknik ATI Makassar menggelar Upgrading dan Recognition Current Competency (RCC).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Paddewakkang, Politeknik ATI Makassar, Kamis-Jumat (7-8/4/2022).
Kegiatan ini menghadirkan dua Master Asesor BNSP yang akan menjadi fasilitator selama kegiatan berlangsung, yaitu Siti Saenab dan Ahmad Daud.
Ketua LSP Politeknik ATI Makassar, Sariwahyuni mengatakan bahwa kegiatan Upgrading dan RCC ini diikuti 24 asesor kompetensi yang masa berlaku sertifikat kompetensi asesornya akan berakhir.
"Tujuan dari dilaksanakannya RCC ini untuk memperpanjang lisensi para asesor kompetensi LSP Politeknik ATI Makassar karena sesuai aturan, sertifikat kompetensi asesor hanya berlaku selama tiga tahun, jika masa berlakunya akan berakhir maka perlu dilakukan sertifikasi ulang oleh BNSP," jelasnya via rilis.
Direktur Politeknik APP Jakarta, Amrin Rapi yang juga merupakan mantan Direktur Politeknik ATI Makassar turut menjadi peserta dalam kegiatan ini.
Sementara itu, Direktur Politeknik ATI Makassar Muhammad Basri mengatakan bahwa kegiatan RCC ini untuk memperkuat asesor kompetensi yang dimiliki LSP Politeknik ATI Makassar.
Kegiatan ini, kata dia, penting untuk mendukung salah satu fungsi dari Politeknik ATI Makassar sebagai lembaga pendidikan di bawah Kementerian Perindustrian.
Yakni menyiapkan tenaga kerja industri yang kompeten melalui pendidikan vokasi dengan melakukan sertifikasi kompetensi oleh asesor kompetensi LSP Politeknik ATI Makassar.
"Untuk menghasilkan tenaga kerja industri yang kompeten, asesor kompetensilah yang berperan melakukan sertifikasi kompetensi," kata Basri.
Basri pun berharap asesor kompetensi LSP Politeknik ATI Makassar dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik agar bisa mendapatkan kembali lisensi sebagai asesor kompetensi dari BNSP.