Pemekaran Wilayah
Tok! DPR Setujui Pemekaran 3 Provinsi Baru di Indonesia, Daerah Mana Saja?
Tak lama lagi Indonesia memiliki tiga provinsi baru. Jika ini terwujud, Indonesia akan memiliki 37 provinsi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Tak lama lagi Indonesia memiliki tiga provinsi baru. Jika ini terwujud, Indonesia akan memiliki 37 provinsi.
Rencana pemekaran tiga provinsi baru ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
RUU tersebut disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pleno yang digelar Rabu (6/4/2022).
Dalam rapat pleno, semua fraksi di Baleg menyatakan setuju terhadap RUU tentang tiga provinsi tersebut.
"Setelah kita mendengarkan pendapat semua fraksi dan menyatakan setuju. Apakah hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam rapat.
"Setuju," jawab para peserta sidang.
Lantas, mana saja cakupan wilayah ketiga provinsi baru itu?
Cakupan wilayah
Nantinya, tiga provinsi baru ini akan melingkupi belasan kabupaten yang kini masuk di Provinsi Papua.
Berikut cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah yang disetujui Baleg DPR:
1. Papua Selatan (Ha Anim): ibu kota Merauke
- Kabupaten Merauke
- Kabupaten Mappi
- Kabupaten Asmat
- Kabupaten Boven Digoel