PT Pegadaian
Pegadaian Kanwil VI Makassar: Belanja Emas Sekarang jadi Sultan Kemudian
Saat ini Pegadaian tengah hadirkan program Promosi April Emas Tahun 2022.Program ini dalam rangka memperingati HUT PT Pegadaian ke-121.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Saat ini Pegadaian tengah hadirkan program Promosi April Emas Tahun 2022.
Program ini dalam rangka memperingati HUT PT Pegadaian ke-121.
Sekaligus meningkatkan Awareness, transaksi dan Outstanding Loan (OSL) produk Cicil Emas dan Tabungan Emas.
Kepala Bagian Humas & Protokoler PT Pegadaian Kanwil VI Makassar, Gunawan HB menjelaskan, program ini berupa pemberian hadiah langsung dan undian untuk transaksi produk Cicil Emas dan Tabungan Emas.
“Sasarannya adalah seluruh nasabah Pegadaian di semua chanel penjualan kami, baik melalui outlet Pegadaian, maupun Agen Pegadaian dan Aplikasi Pegadaian Digital yang menggunakan produk cicil emas dan tabungan emas," katanya, Kamis (7/4/2022).
Dalam Program Promosi April Emas Tahun 2022 terdapat dua kategori hadiah.
Pertama, kategori Hadiah Langsung, yang berhak mendapatkan hadiah langsung adalah nasabah yang transaksi Pembukaan Tabungan Emas dengan Kode Promo APRILEMAS dan Top up Tabungan Emas kode promo APRILNABUNG
Kode promo dapat digunakan untuk transaksi melalui outlet dan Aplikasi Pegadaian Digital/Syariah serta kode promo tersebut dapat dipergunakan berkali-kali.
"Hadiah langsung berlaku untuk seluruh nasabah termasuk karyawan Pegadaian," katanya.
Selanjutnya, Hadiah Undian Mingguan dan Undian Grandprize, nasabah yang melakukan transaksi top up Tabungan Emas dan Produk Cicil Emas.
Mengusung tema Belanja Emas Sekarang Jadi Sultan Kemudian, transaksi beli (top up) Tabungan Emas dan Pengajuan Cicil Emas di seluruh channel Pegadaian berkesempatan mendapatkan hadiah undian.
Hadiah berupa Tabungan Emas total 484 gram diundi setiap minggu dan 12 Paket Supercar Experience plus Exclusive Dinner with Raffi Ahmad dan Nagita Slavina sebagai Undian Grand Prize.
Pelaksanaan program Promosi April Emas 2022 tidak dipungut biaya apapun kepada nasabah.
Apabila terdapat pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kesempatan ini maka akan segera diproses melalui hukum berlaku. (*)