Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ferdinand Hutahaean Jadi 'Penurut' Usai Dituntut 7 Bulan, Dulu Koar-koar Penjarakan Bahar bin Smith

Ferdinand Hutahaen pun sudah dituntut hukuman 7 bulan penjara oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU) karena kasus hoax.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ferdinand Hutahaean saat saat ditemui awak media usai sidang tuntutan perkara penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ingat Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean?

Kini didakwa menyiarkan berita bohong, menimbulkan keonaran, dan memicu kebencian suku agama ras dan antargolongan (SARA).

Ferdinand Hutahaen pun sudah dituntut hukuman 7 bulan penjara oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU) karena kasus hoax.

Pekan depan Ferdinand Hutahaean juga dijadwalkan akan membaca nota pembelaannya.

Diketahui dalam perkara tersebut, eks politikus Partai Demokrat dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Atas tuntutan ini, majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada Ferdinand Hutahaean untuk menyusun nota pembelaan.

"Jadi sidang ditunda satu minggu, hari Selasa tanggal 12 April untuk kesempatan terdakwa dan PHnya menyampaikan pembelaan," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Tak hanya itu, majelis hakim juga sempat menanyakan kurun waktu yang telah ditempuh Ferdinand Hutahaean dalam menjalani masa tahanan.

Ferdinand Hutahaean saat saat ditemui awak media usai sidang tuntutan perkara 1
Ferdinand Hutahaean saat saat ditemui awak media usai sidang tuntutan perkara kasus berita hoaks yang menjeratnya

Kepada majelis hakim, Ferdinand Hutahaean mengaku telah ditahan selama tiga bulan.

 "Saudara sudah ditahan berapa lama?" tanya majelis hakim.

"Tiga bulan Yang Mulia, kurang satu hari," jawab Ferdinand.

Atas hal itu, majelis hakim menunda jalannya persidangan untuk kembali dilangsungkan pada Selasa (12/4/2022) pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari kubu Ferdinand.

Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan atas perkara dugaan penyebaran berita bohong terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa dalam tuntutannya, Selasa (5/4/2022).

Tuntutan ini kata jaksa, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer.

Atas hal itu, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 7 Bulan penjara terhadap eks Politikus Demokrat tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa tahanan," kata jaksa.

Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengaku mengidap penyakit yang membuatnya mengunggah cuitan yang diduga bermuatan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengaku mengidap penyakit yang membuatnya mengunggah cuitan yang diduga bermuatan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA). (Tangkapan layar)

Dakwaan Jaksa

Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan berita bohong, menimbulkan keonaran, dan memicu kebencian suku agama ras dan antargolongan (SARA).

"Menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong," kata jaksa membaca surat dakwaan dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).

Adapun jaksa dalam menyusun dakwaannya mengacu pada cuitan Ferdinand di akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 yang mengomentari sejumlah hal, khususnya soal pemeriksaan Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jawa Barat.

Jaksa menilai, cuitan Ferdinand merupakan perbuatan yang dapat menerbitkan keonaran.

Atas perbuatanya, Ferdinand didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.

Cuitan yang menjerat

Jaksa dalam menyusun dakwaannya mengacu pada cuitan Ferdinand di akun Twitter@FerdinandHaean3 yang mengomentari sejumlah hal, khususnya soal pemeriksaan Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jawa Barat.

Jaksa menilai, cuitan Ferdinand merupakan perbuatan yang dapat menerbitkan keonaran.

Sebab dalam cuitan tersebut, Ferdinand meminta Polda Jabar untuk langsung menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka demi keadilan.

Kata "Demi Keadilan" dinilai jaksa merujuk pada makna bahwa jika Polda Jabar tidak menetapkan tersangka kepada Habib Bahar, maka masyarakat menerima ketidakadilan dari Polda Jabar.

Dalam dakwaan kedua, Ferdinand didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan SARA.

Perbuatan tersebut dilakukannya dalam bentuk cuitan "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela."

Jaksa beranggapan kalimat "Allahmu lemah harus dibela" ditujukan kepada yang berlainan agama dengan terdakwa, yakni kepada Habib Bahar dan kelompoknya yang beragama Islam.

Akibat perkataan terdakwa di muka umum yang menyatakan perasaan permusuhan dan kebencian, muncul unjuk rasa atau demonstrasi di Solo pada 7 Januari 2022, oleh tujuh kelompok organisasi massa berbeda.

Usai cuitan tersebut dibanjiri respons warganet, Ferdinand menghapusnya dan kembali mencuit "Saya hapus biar ngga brisik org sprt lu. Ngga diapa2in tp merasa diapa2in wkwkwk."

Jaksa menilai cuitan Ferdinand tersebut ditujukan untuk mengejek kelompok tertentu, utamanya imbuhan kata "wkwkwk" pada penutup kalimat.

"Sehingga jelas bahwa terdakwa menghendaki kegaduhan yang menerbitkan keonaran pada kalangan rakyat," beber jaksa.

Hormati putusan jaksa

Ferdinand Hutahaean menyatakan, menghormati tuntutan tujuh bulan penjara yang dijatuhi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut eks politikus Partai Demokrat itu, jaksa dalam putusannya telah memberikan profesionalismenya sebagai penegak hukum.

"Jadi terkait dengan tuntutan jaksa, ya kami menghormati profesionalisme, kinerja yang telah dilakukan teman-teman dari jaksa penuntut umum," kata Ferdinand saat ditemui awak media usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Terhadap tuntutan yang dilayangkan jaksa tersebut, Ferdinand menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya yakni, Selasa (12/4/2022) pekan depan. 

Selain pembelaan dari tim kuasa hukum, dia juga akan menyusun pembelaan secara pribadi.

"Kalau saya pribadi, apa pun nanti keputusan akhirnya saya siap menjalani, dan minggu depan kami akan menyampaikan nota pembelaan. Saya sendiri akan menyampaikan pleidoi secara pribadi selain dari pembelaan oleh kuasa hukum saya nantinya," tukas dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved