Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ferdinand Hutahaean Jadi 'Penurut' Usai Dituntut 7 Bulan, Dulu Koar-koar Penjarakan Bahar bin Smith

Ferdinand Hutahaen pun sudah dituntut hukuman 7 bulan penjara oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU) karena kasus hoax.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ferdinand Hutahaean saat saat ditemui awak media usai sidang tuntutan perkara penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022) 

Dalam dakwaan kedua, Ferdinand didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan SARA.

Perbuatan tersebut dilakukannya dalam bentuk cuitan "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela."

Jaksa beranggapan kalimat "Allahmu lemah harus dibela" ditujukan kepada yang berlainan agama dengan terdakwa, yakni kepada Habib Bahar dan kelompoknya yang beragama Islam.

Akibat perkataan terdakwa di muka umum yang menyatakan perasaan permusuhan dan kebencian, muncul unjuk rasa atau demonstrasi di Solo pada 7 Januari 2022, oleh tujuh kelompok organisasi massa berbeda.

Usai cuitan tersebut dibanjiri respons warganet, Ferdinand menghapusnya dan kembali mencuit "Saya hapus biar ngga brisik org sprt lu. Ngga diapa2in tp merasa diapa2in wkwkwk."

Jaksa menilai cuitan Ferdinand tersebut ditujukan untuk mengejek kelompok tertentu, utamanya imbuhan kata "wkwkwk" pada penutup kalimat.

"Sehingga jelas bahwa terdakwa menghendaki kegaduhan yang menerbitkan keonaran pada kalangan rakyat," beber jaksa.

Hormati putusan jaksa

Ferdinand Hutahaean menyatakan, menghormati tuntutan tujuh bulan penjara yang dijatuhi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut eks politikus Partai Demokrat itu, jaksa dalam putusannya telah memberikan profesionalismenya sebagai penegak hukum.

"Jadi terkait dengan tuntutan jaksa, ya kami menghormati profesionalisme, kinerja yang telah dilakukan teman-teman dari jaksa penuntut umum," kata Ferdinand saat ditemui awak media usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Terhadap tuntutan yang dilayangkan jaksa tersebut, Ferdinand menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya yakni, Selasa (12/4/2022) pekan depan. 

Selain pembelaan dari tim kuasa hukum, dia juga akan menyusun pembelaan secara pribadi.

"Kalau saya pribadi, apa pun nanti keputusan akhirnya saya siap menjalani, dan minggu depan kami akan menyampaikan nota pembelaan. Saya sendiri akan menyampaikan pleidoi secara pribadi selain dari pembelaan oleh kuasa hukum saya nantinya," tukas dia. (*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved