DPRD Sulsel
DPRD Sulsel Akan Rombak AKD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan akan merombak Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode 2019-2024.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan akan merombak Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode 2019-2024.
Wakil Ketua I DPRD Sulsel Syahruddin Alrif mengungkapkan pimpinan segera menggelar rapat untuk membahas perombakan AKD.
Menurutnya hal itu merujuk pada tata tertib yang mengatur perombakan AKD setelah 2,5 tahun periode.
"Iya betul sekali diatur dalam tatib, minggu depan kami Insya Allah mengadakan rapim membahas soal ini," kata Syahar saat dihubungi Selasa (5/4/2022).
Ditanya soal bocoran internal Fraksi Nasdem, Syahar belum mau menyampaikan ke publik.
Menurutnya Fraksi Nasdem nanti akan mengungkapkan pada saat yang tepat.
"Sabar, nanti akan disampaikan," kata Syahar.
Dalam 2,5 periode awal ini, Fraksi Nasdem mempercayakan anggotanya Andi Rachmatika Dewi menjabat Ketua Komisi B yang mengurusi ekonomi.
Kedua, Rezki Mulfiati Lutfi sebagai wakil ketua komisi E yang membidangi kesejahteraan rakyat.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Badan Permbentukan Peraturan Daerah (bapemperda) Andi Januar Jaury Dharwis.
Legislator Demokrat itu mengatakan tata terbit membuka ruang bagi masing-masing fraksi melakukan penyegaran AKD.
"Ada tertuang di peraturan DPRD tentang tata tertib, tapi itu semua kembali ke kebijakan fraksi masing-masing untuk mengutus anggotanya di tiap-tiap AKD sesuai penguasaan personil. Bisa tetap, bisa berubah. Setidaknya norma ini membuka ruang rotasi bagi optimalisasi talenta anggota," katanya.
Sejauh ini ada tiga fraksi sudah mengganti anggotonya di pimpinan komisi.
Pertama Golkar mencopot Ketua Komisi D John Rende Mangontan setelah Pilkada serentak 2020 lalu. Posisinya digantikan Rahman Pina.
Kedua, PKS mengganti Ketua Komisi C Vera Firdaus diagantikan Sri Rahmi.
Ketiga PPP mengganti Wakil Ketua Komisi B Andi Nurhidayati Zainuddin digantikan Andi Sugiarti Mangun Karim. (*)