Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Jenderal Andika Setelah Bolehkan Keturunan PKI Jadi Tentara, Camat hingga Mahfud MD Bertindak

Bahkan setelah keterangan Jenderal Andika tersebut, terpasang spanduk misterius yang berisi foto Andika Perkasa.

Editor: Ansar
Kolase TribunJakarta
Sebuah spanduk Jenderal Andika Perkasa mengenakan kaos PKI dengan tulisan 'Waspadalah Bangkitnya PKI Gaya Baru' terpasang di depan Kantor Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kini menjadi sorotan setelah bolehkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) jadi tentara.

Bahkan setelah keterangan Jenderal Andika tersebut, terpasang spanduk misterius yang berisi foto Andika Perkasa.

Dalam spanduk, Andika Perkasa mengenakan kaos PKI dengan tulisan 'Waspadalah Bangkitnya PKI Gaya Baru'.

Spanduk itu terpasang di depan Kantor Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Spanduk tersebut viral di sosial media pada Senin (4/4/2022) siang dan membuat heboh para netizen.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, AKP Fiernando Andriansyah mengatakan, spanduk itu sudah terpasang sejak kemarin Minggu (3/4/2022).

Kemudian sudah dilakukan pencopotan ketika spanduk tersebut viral di sosial media.

"Sudah dicopot karena itu sudah beberapa hari," ucapnya kepada Warta Kota.

Sementara itu, Camat Tanah Abang Dicky Suherlan mengatakan, saat mendapatkan informasi mengenai adanya spanduk itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Koramil 05/Tanah Abang.

Setelah dicek, spanduk tersebut ternyata tidak berizin.

Tidak lama kemudian, spanduk dicopot.

Baca juga: Geger Spanduk PKI Gaya Baru Bergambar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Tanah Abang

"Sudah dibawa ke Koramil spanduknya," ujar Dicky.

 Sebagai informasi, spanduk wajah Jenderal Andika Perkasa muncul setelah pernyataannya yang memperbolehkan keturunan PKI mendaftar sebagai calon Prajurit TNI.

Padahal selama ini aturan TNI tidak menerima keluarga dari keturunan PKI menjadi prajurit lantaran membahayakan ideologi Pancasila.

Saat ini TNI sedang membuka penerimaan calon taruna untuk Tamtama, Bintara, dan Akademik Militer.

Pernyataan Jenderal Andika

Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membuat gebrakan terkait proses penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022.

Kebijakan tersebut diambil Jenderal Andika Perkasa setelah mendengar pemaparan terkait syarat penerimaan anggota TNI dalam rapat bersama jajaran TNI.

Jenderal Andika Perkasa memperbolehkan keturunan dari Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mendaftar dan menjadi prajurit TNI.

Momen kemarahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa soal keturunan PKI
Momen kemarahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa soal keturunan PKI dilarang jadi prajurit TNI. (Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa)


Mulanya Jenderal Andika menanyakan salah satu syarat yang dijadikan pedoman untuk penerimaan prajurit TNI yang di antaranya tes mental ideologi, psikologi, kesamaptaan jasmani, kesehatan hingga akademik.

"Nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?" tanya Andika dalam rapat tersebut yang dikutip dalam laman YouTube pribadinya.

Baca juga: Keturunan PKI Boleh Masuk TNI, Jenderal Andika Perkasa: Dasar Hukumnya Apa yang Dillanggar Sama Dia?

Terkait pertanyaan dari Andika tersebut, seorang anggota dalam rapat memberikan jawabannya.

"Pelaku kejadian tahun 65-66," kata seorang anggota TNI dalam rapat.

"Itu berarti gagal, apa bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?" tanya lagi Jenderal Andika.

Spanduk bertuliskan 'Waspadalah Bangkitanya PKI Gaya Baru' di Tanah Abang. (Istimewa)
"Izin, Tap MPRS nomor 25," jawab anggota tersebut.

Mendapati jawaban tersebut, Jenderal Andika lantas menanyakan mekanisme yang dilarang Tap MPRS nomor 25 itu.

"Yang dilarang dalam Tap MPRs nomor 25, satu ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 65," beber anggota tersebut.

"Yakin ini? Cari, buka internet sekarang," perintah Jenderal Andika.

Sebagai informasi dalam Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966 tertuang aturan tentang larangan ajaran komunisme atau Marxisme sehingga menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang.

Atas hal itu, Jenderal Andika menyampaikan apa yang menjadi isi dari Tap MPRS tersebut.

"Saya kasih tau nih, Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu, satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang tidak ada kata-kata underbow segala macam; menyatakan komunisme, leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya," kata Jenderal Andika.

Atas hal itu, Jenderal Andika kembali menanyakan ada atau tidaknya hal yang dilanggar oleh keturunan PKI ini dalam Tap MPRS apa, berdasarkan dasar hukum.

Sebab kata dia, apa yang sudah tertuang dalam Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu dasar hukum dan legal.

"Keturunan (PKI) ini melanggar Tap MPRS apa, dasar hukumnya apa yang dilanggar sama dia?" tanya Jenderal Andika.

"Siap tidak ada," jawab anggota tersebut.

"Oke hapus (poin) nomor 4," tegas Jenderal Andika.

Terkait hal tersebut, Jenderal TNI bintang empat itu menegaskan kepada jajarannya untuk patuh terhadap peraturan yang sudah ditetapkan.

Dirinya juga meminta, kalau ada larangan harus dipastikan pula sesuai dengan dasar hukum.

"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan ingat ini, kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum, zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa tidak, karena apa saya menggunakan dasar hukum," kata Jenderal Andika.

Reaksi Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Hak Asai Manusia (Menkopolhukam), Mahfud MD turut mengomentari hal itu.

Menurut Mahfud, pencabutan semacam itu bukan dilakukan pertama kali oleh TNI.

“Malah lebih dulu dong kalau instansi lain. Kan syarat-syarat misalnya ya untuk masuk mutu untuk jadi caleg, jadi kepala daerah dan semuanya kan semua sudah tidak pakai syarat-syarat itu, PNS juga sudah nggak pakai itu sudah lama,” ujarnya setelah mengisi Shalat Tarawih di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) Minggu (3/4/2022) malam dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, ia menegaskan instansi pertama yang mencabut larangan seperti itu yaitu Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ndakpapa, jadi TNI bukan yang pertama. Malah Mahkamah Konstitusi dulu berani sekali membuat keputusan untuk jabatan politik boleh itu.”

“Itu kan Mahkamah Konstitusi yang mulai duluan,” tambahnya.

Selanjutnya, Mahfud menambahkan, larangan bagi keturunan PKI untuk menjadi prajurit TNI tidak tertulis aturan yang spesifik terkait hal tersebut.

Mahfud MD
Mahfud MD (Youtube)

 Selain itu, ia menegaskan yang perlu diperhatikan saat seleksi prajurit TNI adalah memiliki ideologi Pancasila bukannya berdasarkan keturunan.

“Itu kebijakan Panglima dan menurut saya memang normatifnya ndak ada kata keturunan itu.”

“Kalau bukan keturunan PKI, kalau ideologinya PKI ya jangan diterima dalam seleksi itu (seleksi prajurit TNI),” ujarnya.

“Karena kita sudah menganggao PKI partai terlarang, komunisme tidak boleh menjadi dasar ideologi kita. Saya kira normatifnya begitu,” imbuh Mahfud.

Mahfud juga menjelaskan terkait pemilahan calon prajurit TNI, instansi tersebut memiliki alat untuk melihat kecenderungan calon prajurit dan telah teruji secara ilmiah.

“Nanti kan ada, TNI itu hebat loh punya alat tes untuk tahu kecenderungan orang itu ke mana itu ada alatnya dan itu ilmiah gitu melalui uji coba yang lama,” jelas Mahfud.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul VIRAL Spanduk Jenderal Andika Pakai Kaos Berlambang PKI Terpasang di Depan Kantor Kelurahan Gelora, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved