Mudik 2022
Lebaran 2022, Perusahaan Otobus di Makassar Siap Layani Pemudik
Pantauan Tribun-Timur.com, Selasa (5/4/2022) siang di sejumlah kantor perwakilan PO di Jl Perintis Kemerdekaan, sejumlah bus mulai terparkir.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Perusahaan Otobus (PO) di Makassar telah bersiap-siap melayani pemudik.
Pantauan Tribun-Timur.com, Selasa (5/4/2022) siang di sejumlah kantor perwakilan PO di Jl Perintis Kemerdekaan, sejumlah bus mulai terparkir.
Di daerah ini, ada beberapa PO yang beroperasi, seperti Borlindo, Bintang Timur dan Kharisma.
Tampak beberapa orang sedang melakukan perawatan hingga service bus.
Namun, belum terlihat pengunjung yang melalukan pembelian tiket.
Yang ada hanya mereka yang melakukan pengiriman barang ke daerah.
Salah satu ticketing PO Borlindo mengatakan bahwa pihaknya siap melayani para pemudik jelang lebaran Idulfitri.
Pihaknya pun telah melakukan banyak persiapan, salah satunya melalukan service.
“Kalau service pasti rutin, kebersihan tiap hari. Artinya siap melayani,” katanya kepada Tribun-Timur.com.
Dirinya mengatakan bahwa saat ini, PO di Makassar sedang melalukan pertemuan dengan Dinas Perhubungan untuk membahas persiapan mudik.
“Persiapan hari ada rapat Dinas Perhubungan bahas soal. Persyaratan belum ada keluar,” jelasnya.
Borlindo sendiri melayani perjalanan di berbagai daerah, seperti Makassar-Palu, Makassar-Palopo, Makassar-Toraja, Makassar-Poso.
Lalu Makassar-Morowali, Makassar-Sorowako, Makassar-Timampu, Makassar-Mangkutana.
Dikutip dari Kompas.com, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
SE ini mengatur syarat terbaru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
SE tersebut berlaku efektif mulai 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
PPDN yang dimaksud adalah seseorang yang melakukan pergerakan dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum.
Baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan keperluan distribusi logistik esensial.
Dalam SE tersebut dicantumkan 7 protokol kesehatan yang harus dipatuhi selama perjalanan mudik, diantaranya:
a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.(*)