Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mudik 2022

Lebaran 2022, Perusahaan Otobus di Makassar Siap Layani Pemudik

Pantauan Tribun-Timur.com, Selasa (5/4/2022) siang di sejumlah kantor perwakilan PO di Jl Perintis Kemerdekaan, sejumlah bus mulai terparkir.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/RUDI SALAM
Suasana di PO Borlindo, Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Selasa (5/4/2022). 

SE tersebut berlaku efektif mulai 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

PPDN yang dimaksud adalah seseorang yang melakukan pergerakan dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum.

Baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan keperluan distribusi logistik esensial.

Dalam SE tersebut dicantumkan 7 protokol kesehatan yang harus dipatuhi selama perjalanan mudik, diantaranya:

a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara. 

f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved