Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadan 2022

Apakah Keramas di Siang Hari saat Ramadan Bikin Batal Puasa? Cek Penjelasan Hukumnya

Apakah keramas di siang hari saat Ramadan bisa bikin batal puasa? Cek penjelasan tentang hukumnya.

Editor: Rasni
TRIBUNNEWS
Ilustrasi mandi saat puasa Ramadan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Apakah keramas di siang hari saat Ramadan bisa bikin batal puasa?

Cek penjelasan tentang Hukumnya.

Banyak yang menyebut keramas saat puasa akan membatalkan puasa.

Padahal diketahui keramas juga bagian dari bersuci yang juga dianjurkan kepada umat muslim. 

Meski demikian, perlu diketahui, saat sedang berpuasa tidak seharunya sengaja mencari kesegaran. 

Makanya perlu diperhatikan caranya membersihkan tubuh saat sedang menjalani ibadah puasa. 

Termasuk keramas dan gosok gigi.

Bahkan ada yang cukup ekstreme menyebut tidak boleh kerama dan sikat gigi karena dikhawatirkan bisa membatalkan puasa.

Benarkah pendapat tersebut?

Dilansir TribunPalu.com dari dalamislam.com, menyebut pendapatkan puasa batal karena keramas bisa dibantah. 

Hingga kini belum ada dalil berupa hadits atau ayat Alquran yang menyebut keramas membatalkan puasa. Bahkan ada riwayat Rasulullah pernah menyiram kepala saat puasa.

Dipastikan hal tersebut tidak membatalkan puasa asal dilakukan dengan cara yang benar.

Oleh karena itu, keramas diperbolehkan untuk dilakukan atau memiliki hukum mubah.

Beberapa dalil yang mendukung pernyataan hukum keramas saat puasa tersebut adalah sebagai berikut

1. Rasulullah menyiramkan air ke kepalanya saat berpuasa

لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِ

“Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air keatas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca” (HR. Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi)

Dalil ini menunjukkan jika Rasul pernah mandi saat siang hari dan mendinginkan kepalanya dengan menyiramkan air.

2. Rasulullah mandi junub ketika waktu subuh

وكان ابْنُ عُمَرَ -رضى الله عنهما- بَلَّ ثَوْبًا ، فَأَلْقَاهُ عَلَيْهِ، وَهُوَ صَائِمٌ

Ibn Umar radliallahu ‘anhuma pernah membasahi pakaiannya dan beliau letakkan di atas kepalanya ketika sedang puasa.

Diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Ibnu Umar meletakkan kain basah dikepalanya saat berpuasa dengan tujuan untuk mendinginkan kepalanya panas.

Mendinginkan kepala seperti ini disamakan dengan menyiramnya dengan air atau mandi.

3. Pendapat Imam Al-‘Imrani dalam kitab Al Bayan

Dalam kitab Al bayan Imam Al Imrani berpendapat bahwa orang yang berpuasa boleh menyiramkan air diatas kepalanya, berendam serta menyelam dalam air selama air tersebut tidak masuk dalam kerongkongannya.

Hal tersebut juga berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA yang menyebutkan bahwa Rasulullah melakukan mandi junub saat subuh dan melanjutkan berpuasa sebagaimana biasanya.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut maka hukum keramas saat puasa adalah dibolehkan atau mubah.

Seseorang bisa keramas saat pagi hari atau siang hari namun tentunya dengan memperhatikan ketentuannya.

Adapun sebagai umat Muslim tidak diperbolehkan untuk melarang sesuatu yang menurut hukum Islam diperbolehkan dan sebaliknya tidak boleh membolehkan perkara yang dilarang dalam agama.

Tata cara keramas yang benar saat puasa

1. Berkeramas bisa dilakukan kapan saja saat berpuasa namun lakukan hal tersebut dengan hati-hati dan pelan-pelan agar tidak ada air yang masuk ke mulut atau lubang tubuh lainnya.

2. Jika tetap ragu untuk melakukan keramas saat puasa ada baiknya untuk menunda waktu keramas hingga waktu buka puasa tiba atau setelah malam.

3. Jika perlu mandi dan berkeramaslah di antara waktu shalat maghrib dan shalat isya dan sebelum melakukan shalat tarawih.

4. Saat berkeramas terutama di siang hari sebaiknya hindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa dan jangan dengan sengaja memasukkan air lewat mulut atau lubang tubuh lainnya karena hal tersebut dapat membatalkan puasanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved