Herry Wirawan
Apa Itu Hukuman Mati? Vonis yang Dijatuhkan kepada Herry Wirawan Usai Banding Jaksa Diterima
Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
Hukuman mati diatur dalam Pasal 11 jo Pasal 10 KUHP dan UU No 2/PNPS/1964.
Berikut beberapa persiapan bagi pelaku yang dijatuhkan hukuman mati:
- Pidana mati dilaksanakan di suatu tempat di daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama (Pengadilan Negeri) dan dilaksanakan tidak di muka umum dan dengan cara sesederhana mungkin, kecuali ditetapkan lain oleh Presiden.
Baca juga: Apa Kabar Kasus Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Gowa? Polisi: Tunggu Hasil Visum
Baca juga: Bejat, Perempuan 19 Tahun di Soppeng Jadi Korban Rudapaksa, Enam Pelaku Sudah Ditangkap Polisi
- Pidana mati yang dijatuhkan atas beberapa orang di dalam satu putusan perkara dilaksanakan secara serempak pada waktu dan tempat yang sama kecuali ditentukan lain.
- Dengan masukan dari jaksa, Kapolda di mana Pengadilan Negeri tersebut berada menentukan waktu dan tempat pelaksanaan pidana mati.
- Untuk pelaksanaan pidana mati, Kapolda membentuk sebuah regu penembak yang terdiri dari seorang Bintara, 12 orang Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira, semuanya dari Brigade Mobile (Brimob). Selama pelaksanaan pidana mati, mereka dibawah perintah jaksa.
- Menunggu pelaksanaan pidana mati, terpidana ditahan dalam penjara atau tempat lain yang khusus ditunjuk oleh jaksa.
- 3x24 jam sebelum pelaksanaan pidana mati, jaksa memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati tersebut.
- Apabila terpidana hendak mengemukakan sesuatu (keinginan atau pesan terakhir) maka dapat disampaikan kepada jaksa tersebut.
- Apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.
Begini Pelaksanaan Hukuman Mati
Berikut pelaksanaan hukuman mati sesuai aturan:
- Terpidana dibawa ke tempat pelaksanaan pidana dengan pengawalan polisi yang cukup.
- Jika diminta, terpidana dapat disertai oleh seorang perawat rohani.

- Terpidana berpakaian sederhana dan tertib, biasanya dengan pakaian yang sudah disediakan di mana ada sasaran target di baju tersebut (di jantung).