Polres Parepare
Kurir Asal Tarakan Ditangkap di Parepare Bawa Sabu 1 Kg, Mengaku Dapat Upah Rp 20 Juta
Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan jika ada rencana peredaran narkoba di Parepare.
Penulis: M Yaumil | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/PAREPARE
Pelaku pengedar sabu R dan I di kawal anggota kepolisian saat rilis di Mako Polres Parepare, Kecamatan Ujung, Sabtu (2/4/2022) siang.
Pihaknya terus melakukan pendalaman terkait jaringan besar pengedaran narkoba.
"Kita terus mendalami terkait penyebaran narkotika di Kota Parepare," imbuhnya.
Kapolres itu menegaskan pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup AKBP Andiko.
Laporan kontributor TribunParepare.com/M.Yaumil