Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Sidrap

Pemkab Sidrap Naikkan Insentif Pembantu Kolektor Rp 5 Ribu Demi Dongkrak Penerimaan Pajak

Pemerintah Kabupaten Sidrap menaikkan insentif Pemerintah Kabupaten Sidrap menaikkan insentif atau Biaya Operasional Pengedaran (BOP) untuk kolektor.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
Humas Pemkab Sidrap
Sosialisasi PBB-P2 di Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap, Kamis (31/3/2022). 

TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap menaikkan insentif atau Biaya Operasional Pengedaran (BOP) untuk kolektor dan pembantu kolektor PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan).

Hal itu dikatakan Sekretaris Bapenda Sidrap, Muhammad Subhan, dalam sosialisasi PBB-P2 di Kecamatan Tellu Limpoe, Kamis (31/3/2022).

Subhan menyampaikan, sebagai ujung tombak dalam penagihan PBB, Pemerintah Kabupaten Sidrap memberikan apresiasi berupa kenaikan BOP bagi kolektor maupun pembantu kolektor.

"Jadi ada kenaikan BOP untuk kolektor dan pembantu kolektor. Ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah," bebernya.

Diketahui, insentif pembantu kolektor di Sidrap pada tahun 2021 yakni 3.500 per lembar.

Untuk tahun ini, naik menjadi 5.000/lembar.

"Tahun 2022 kita naikkan menjadi 5.000 per lembar. Selisihnya 1.500 dari tahun kemarin," tuturnya.

Sementara insentif kolektor/lurah juga naik. Dari 1.500 per lembar, kini 1.700 per lembar.

Sosialisasi di Tellu Limpoe itu merupakan hari keempat rangkaian sosialisasi Bapenda Sidrap.

Di hari yang sama, kegiatan serupa juga dilaksanakan di Kecamatan Panca Lautang.

Di dua kecamatan itu, Bapenda Sidrap kembali menyampaikan materi mengenai perubahan tarif PBB-P2 yang disesuaikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidrap No 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda No 4 Tahun 2013 tentang PBB-P2 dan Peraturan Bupati Sidrap Nomor 7 Tahun 2021 tentang ketetapan minimal PBB-P2.

Bapenda Sidrap juga menyampaikan target dan realisasi PBB-P2 sampai 18 maret 2022 serta persyaratan mutasi/balik nama PBB-P2 dan kemudahan layanan pembayaran PBB-P2

"Sosialisasi juga untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam pembayaran pajak, khususnya PBB-P2 serta mendengarkan kendala-kendala yang dihadapi pembantu kolektor di lapangan," papar Subhan.

Sementara, Kasubid Pendapatan Asli Daerah, Nur Hidaya Ibas dalam materi sosialisasinya menjelaskan, Perda No 5 tahun 2021 mengatur tarif PBB-P2 dibagi ke dalam empat kelompok.

Tarif PBB-P2 untuk NJOP sampai dengan Rp500 juta ditetapkan sebesar 0,06 persen, sementara NJOP diatas Rp500 juta sampai Rp.2 milyar sebesar 0,08 persen.

Selanjutnya NJOP Rp2 miliar sampai Rp10 miliar dikenakan 0,12 persen. Sedangkan NJOP di atas Rp10 miliar dikenakan 0,2 persen dan NJOP tidak kena pajak senilai Rp15 juta.

“Sebelumnya pada Perda Nomor 4 tahun 2013 tarif hanya dibagi dua kelompok yakni NJOP di bawah Rp1 miliar dikenakan tarif 0,1 persen dan untuk NJOP di atas Rp1 miliar dikenakan tarif 0,2 persen," terangnya.

Tekait nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP), Nur Hidaya Ibas menjelaskan NJOPTKP dimaksud adalah batas NJOP atas PBB tidak kena pajak. Dan menjadi nilai pengurangan dalam menghitung PBB dalam satu tahun pajak berjalan.

Artinya, terangnya, nilai jual untuk bangunan sebelum diterapkan tarif pajak dikurangi terlebih dahulu dengan NJOPTKP sebesar Rp15 juta.

"Kenaikan ini artinya menguntungkan masyarakat sebab setiap wajib pajak yang memiliki lebih dari satu objek pajak maka berhak mendapatkan pengurangan NJOPTKP untuk salah satu objek tersebut selama satu kali dalam tahun berjalan yang didasarkan pada NIK WP," jelasnya.

Ditambahkannya, untuk wajib pajak sekarang lebih dimudahkan dalam pembayaran melalui beberapa gerai layanan online.

seperti Indomaret, Tokopedia, Bank Sulselbar, Gopay serta PT POS Indonesia dan QRIS.

Untuk mengetahui tagihan PBB online dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi telegram PajakDaerah.

"Selain pembayaran PBB-P2 dilakukan di UPTD Bapenda kecamatan masing-masing. Layanan pun sudah ditingkatkan melalui pelayanan sistem pembayaran pajak melalui layanan online," papar Nurhidayah.

Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Hababe berharap, para peserta sosialisasi  dapat menyampaikan materi sosialisasi yang didapatkan kepada masyarakat. Termasuk penyesuaian tarif pajak dengan NJOP yang sudah berubah sesuai dengan peraturan terbaru.

Sebagai informasi, realisasi PBB-P2 Januari sampai 18 Maret 2022 dari data Bapenda Sidrap, Kecamatan Tellu Limpoe realisasi pajaknya mencapai 88.148.521 dari target 455.973.406. (*)

Laporan jurnalis Tribunsidrap.com, Nining Angreani

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved