Nasib Pendeta Saifuddin Setelah Koar-koar Minta 300 Ayat Alquran Dihapus, Sembunyi di Negara Lain
Bareskrim Polri menegaskan pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim.
TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib tersangka Pendeta Saifuddin Ibrahim setelah koar-koar menyoroti ayat-ayat dalam Alquran.
Kata-kata Saifuddin sempat bikin heboh dan membuat geram.
Polisi pun akhirnya turun tangan untuk mengusut Saifuddin yang dinilai meresehkan.
Polisi pun kini sudah memberikan ancaman Saifuddin gegara berani komentari ayat suci Alquran.
Bareskrim Polri menegaskan pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim.
Saifuddin menjadi tersangka setelah meminta 300 ayat Alquran dihapus.
Kini Saifuddin menyandang status tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi hingga ahli dan gelar perkara.
"Penetapan tersangka terhadap SI berdasarkan KUHAP dimana hasil lidik pemeriksaan saksi maupun ahli dan gelar perkara.
Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).
Ramadhan menuturkan pihaknya telah memeriksa total 13 orang sebagai saksi.
Karenanya, pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup menetapkan Saifuddin Ibrahim menjadi tersangka.
"Dalam hal ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang rinciannya 9 saksi dan 4 saksi ahli. Ahli bahasa, ahli agama islam, ahli ITE dan ahli pidana," jelas dia.
Lebih lanjut, Ramadhan menyatakan, pihaknya juga telah mengendus keberadaan Saifuddin Ibrahim berada di Amerika Serikat.
Sebaliknya, penyidik bakal terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Pendeta-Saifuddin-Ibrahim-Youtube-Saifuddin-Ibrahim.jpg)