DJP Online
Lupa Password dan Lupa EFIN untuk Lapor SPT Online? Begini Solusinya Tanpa Harus ke Kantor Pajak
Untuk mengisi SPT Tahunan online, Anda harus login menggunakan NPWP dan password. Bagaimana jika lupa password dan lupa EFIN? Berikut solusinya!
TRIBUN-TIMUR.COM - Anda lupa password untuk login ke DJP Online djponline.pajak.go.id?
Untuk mengisi SPT Tahunan online, Anda harus login menggunakan NPWP dan password.
Bagaimana jika lupa password?
Anda bisa membuat password baru dengan memasukkan NPWP, EFIN, serta menyertakan alamat email.
Namun bagaimana jika Anda juga lupa EFIN?
Berikut informasi solusi Lupa Password dan Lupa EFIN untuk lapor SPT Tahunan online di djponline.pajak.go.id.
Ya, warga negara yang berpenghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bulan Januari hingga Maret adalah kesempatan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahunan.
Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis, harus melaporkan SPT yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.
Segera laporkan sebelum batas akhir. Telat kena denda.
Baca juga: CARA Lapor SPT Online Gaji di Bawah Rp 60 Juta Setahun, Login DJP Online djponline.pajak.go.id
Jangan lupa password dan jangan sampai Lupa EFIN.
Lantas bagaimana jika Anda selaku Wajib Pajak lupa password dan Lupa EFIN?
Berikut Tribun-timur.com bagikan solusinya!
Solusi Lupa Password
Langkah pertama, kunjungi https://djponline.pajak.go.id/account/login
Pastikan Anda masih menyimpan atau mengingat EFIN dari KPP.
Lalu pilih pertanyaan Lupa password? reset di sini.
Anda akan diarahkan ke laman https://djponline.pajak.go.id/resetpass.
Isi NPWP, EFIN, kode keamanan, lalu Klik Submit
Cek email Anda. Klik tautan yang tertera.
Lalu ikuti petunjuk.
Setelah Anda membuat password baru, kunjungi kembali https://djponline.pajak.go.id/account/login.
Masukkan NPWP dan password baru Anda.
Selamat membuat SPT.
Solusi Lupa EFIN
Berikut cara mendapatkan EFIN dirangkum Tribun-timur.com untuk Anda tanpa harus ke KPP:
1. Chat Pajak
Cara pertama yakni mengunjungi laman situs pajak.go.id.
Pilih section Layanan Pengaduan & Live Chat
Pada halaman sebelah kanan bawah website akan muncul logo "Chat Pajak".
Klik logo tersebut. Anda akan diminta mengisi beberapa data seperti NPWP, nama lengkap, email, dan nomor handphone.
Setelahnya, Anda akan diarahkan ke Live Chat.
Namun, Anda akan diminta menunggu beberapa saat.
"Selamat Siang, Anda baru akan dapat mengirimkan pertanyaan setelah terhubung dengan Live Agent kami, Mohon menunggu...," demikian tertulis di Live Chat.
Butuh waktu beberapa saat untuk terhubung dengan Live Agent. Anda harus bersabar hingga terhubung.
Setelah Anda berhasil terhubung dengan Live Agent, silahkan sampaikan keluhan Anda.
Jika Anda meminta EFIN baru, Live Agent akan meminta Anda mengisi data berikut:
1. NPWP terdaftar:
2. Nama WP terdaftar:
3. Alamat Wajib Pajak terdaftar:
4. Alamat email/ no hp saat registrasi EFIN:
5. Tahun pajak SPT tahunan yang terakhir dilaporkan?
Setelah diverifikasi, Live Agent akan mengirimkan EFIN ke email Anda.
Pada chat tersebut juga Live Agent akan memberikan password untuk bisa membuka EFIN yang ada di email.
Jangan lupa capture atau copy paste password tersebut. Pasalnya, jika chat Anda dengan Live Agent berakhir, besar kemungkinan isi chat Anda akan terhapus, yang otomatis password tersebut juga ikut hilang.
Setelah mendapat EFIN, Anda kini bisa membuat password baru.
2. Kirim email ke unit kantor pajak
Cara kedua, kirim email ke unit kantor pajak.
Dilansir Tribun-timur.com dari Twitter @kring_pajak, bisa langsung kirim email ke unit kantor pajak untuk melakukan aktivasi atau lupa EFIN.
Jangan keliru. Pastikan kirim ke email kantor pajak tempat NPWP Anda terdaftar.
Untuk mengecek email unit kantor pajak di wilayahmu, cek di https://pajak.go.id/unit-kerja
"Lupa EFIN, ingat http://pajak.go.id
Gausa khawatir kalau belum punya atau lupa EFIN, tinggal email ke unit kantor pajak untuk melakukan aktivasi atau lupa EFIN. Abis itu bisa langsung lapor SPT Tahuhan.
#LaporPajakHariIni,"
Jika tidak berhasil?
Jika dua cara tersebut tidak berhasil, Anda tak punya pilihan selain mengunjungi KPP terdekat di wilayah Anda.
Jangan lupa untuk membawa kartu identitas (KTP) dan NPWP Anda dan mengisi formulir EFIN yang tersedia.
Itulah informasi solusi Lupa Password dan Lupa EFIN untuk lapor SPT Tahunan online . (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin)