Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemenkumham Sulsel

Kadiv Pemasyarakatan Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Gangguan Kamtib di Lapas dan Rutan

Kunci keberhasilan pemasyarakatan yaitu deteksi dini untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban baik di dalam maupun dari luar lapas.

Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Sukmawati Ibrahim
Kemenkumham Sulsel
Konsultasi Teknis Pemasyarakatan Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran, dan Keamanan, Tahun Anggaran 2022. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto membuka kegiatan Konsultasi Teknis Pemasyarakatan Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran, dan Keamanan, Tahun Anggaran 2022 di Aula Kanwil Sulsel, Rabu (30/03/22).

Mewakili Kakanwil Liberti Sitinjak, Suprapto mengatakan bahwa ini merupakan implementasi dari resolusi pemasyarakatan yang sudah dicanangkan tahun 2021 terkait peningkatan kualitas sumber daya manusia khususnya pada intelijen pemasyarakatan.

Dilanjutkan oleh Kadivpas, ada 3 kunci keberhasilan pemasyarakatan, salah satunya deteksi dini.

Deteksi dini yaitu bagaimana upaya untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban baik dari dalam maupun dari luar lapas/rutan.

Hal ini membutuhkan petugas yang profesional yang mumpuni dan memahami teknik intelijen dalam rangka mendeteksi berbagai kejadian yang akan terjadi.

Suprapto mengungkapkan, tercatat 70 persen napi adalah pengguna narkoba. Selain itu, ada juga peredaran ponsel.

“Hal ini merupakan sumber terjadinya gangguan keamanan, untuk itu deteksi dini harus dikuasai seluruh petugas,” pinta Suprapto.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto mewakili Kakanwil Liberti Sitinjak membuka kegiatan ini.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto mewakili Kakanwil Liberti Sitinjak membuka kegiatan ini. (Kemenkumham Sulsel)

Suprapto juga menghimbau agar petugas menguasai penggunaan teknologi informasi (media elektronik), karena bukan hal yang mustahil gangguan keamanan akan berasal dari hal tersebut.

Sebelumnya dalam laporan panitia yang dibacakan oleh Kabid Pelayanan Tahanan, kegiatan ini bertema Pembentukan Unit Intelijen Pemasyarakatan dan Pelaskanaan Penginputan Fitur SDP dalam rangka penguatan tusi di bidang keamanan dan ketertiban.

Tujuannya untuk mengefektifkan dan memaksimalkan pelaksanaan tugas substansif di bidang pengamanan pada UPT Pemasyarakatan Kanwil Sulsel.

Selain itu juga mampu memahami prinsip dasar unit intelijen pemasyarakatan serta mampu memahani prinsip dasar penginputan fitur keaman pada SDP.

Kegiatan ini menghadirkan 3 orang narasumber, yakni Evaluator Pers Badan Intelijen Negara (BIN) Sulsel Anton Martono, Penyidik dan Pemberantarasan Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel AKP Ahmad Budiarto, dan Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjenpas Daniel Marbun.

Anton Martono menyampaikan bahwa intelijen berperan dalam hal deteksi dini dan pencegahan dini terhadap potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan ganggunan yang bisa ditimbulkan pada seketika situasi yang ada.

Menurut Pasal 4 Undang-Undang No 17 Tahun 2011, intelijen negara berperan untuk melakukan deteksi dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman yang timbul mengganggu keamanan nansional.

Pembentukan Unit Intelijen Pemasyarakatan dan Pelaskanaan Penginputan Fitur SDP dalam rangka penguatan tusi di bidang keamanan dan ketertiban.
Pembentukan Unit Intelijen Pemasyarakatan dan Pelaskanaan Penginputan Fitur SDP dalam rangka penguatan tusi di bidang keamanan dan ketertiban. (Kemenkumham Sulsel)

Narasumber selanjutnya, AKP Ahmad Budiarto mengungkapkan bahwa peredaran narkoba di Indonesia marak terjadi dikarenakan adanya kemudahan distribusi peredaran narkoba yang berasal dari luar negeri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved