Rumah Dibakar Pemilik
Khawatir 3 Bersaudara Terduga Pembakar Rumah di Rappokalling Dimassa, Polisi Pilih Amankan
Pembakaran lanjut Kompol Badollahi, dilakukan salah satu dari ketiga bersaudara itu saat hendak dibacakan putusan eksekusi.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terduga pelaku pembakaran rumah di Jalan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Makassar, diamankan polisi, Selasa (29/3/2022) siang.
Terduga pelaku merupakan tiga bersaudara disapa Iin, Afika dan Rika.
Selain mengamankan ketiganya dari potensi main hakim warga, polisi juga melakukan pemeriksaan atas dugaan pembakaran rumah.
"Terjadi kebakaran yang di duga dilakukan oleh tiga orang bersaudara akibat kekalahan dia di salah satu sengketa perdata," kata Kapolsek Tallo, Kompol Badollahi yang mendatangi langsung lokasi kejadian.
Pembakaran lanjut Kompol Badollahi, dilakukan salah satu dari ketiga bersaudara itu saat hendak dibacakan putusan eksekusi.
"Pada saat hendak dilakukan eksekusi yang ketika saat dibacakan putusan eksekusi tersebut, salah satu dari pelaku ini melakukan pembakaran," ujarnya.
Pihaknya pun mengaku, pasca kejadian kondisi di sekitar lokasi sudah kondusif.
Sementara itu, salah satu penghuni rumah terbakar meminta agar terduga pelaku pembakaran dihukum berat.
Pasalnya, kebakaran yang diduga sengaja dibakar itu tidak hanya menghanguskan rumah terduga pelaku.
Akan tetapi turut menghanguskan satu rumah kontrakan di sampingnya dihuni Anti (30).
"Rumahku saya terbakar di sebelahnya, ini rumah yang terbakar awalnya sudah dieksekusi oleh pihak kejaksaan tapi yang punya rumah tidak terima dieksekusi makanya mereka bakar rumahnya," kata Anti.
Sebelum kebakaran terjadi lanjut Anti, ia melihat salah satu dari penghuni rumah yang terbaka Afika, membawa botolan diduga berisi bensin.
"Awalnya api itu dari atas lantai dua rumahnya, pelaku utama ini saya tidak tahu tapi yang jelas itu Afika sempat saya lihat bawa sebotol seperti minuman," ujar Anti.
"Saya tidak tahu apakah itu bensin atau apa yang jelas dia botol itu sempat di selipkan dari sebelah rumah kontrakanku dia kasi naik ke rumah atasnya di sebelah," sambungnya.
Ia pun menyesalkan adanya dugaan pembakaran rumah itu. Pasalnya, saat terduga pelaku mengosongkan barangnya pasca eksekusi, dirinya membantu.
"Yang jelas ini pelaku dihukum berat-berat karena sakit hatiku, waktu dieksekusi saya bantuji mereka ungsikan barang-barangnya ke rumah kontrakan, baru dia bakarji," ucap Anti.
Sebelumnya diberitakan, Dua rumah ludes terbakar di Jalan Rappokalling, Lorong Kita, Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo, Makassar ludes terbakar, Selasa (29/3/2022).
Rumah itu rumah panggung berlantai dua.
Luasnya sekitar 8x8 meter persegi.
Kebakaran terjadi sekira pukul 10.00 wita.
Kebakaran berlangsung selama 40 menit.
Sebanyak 3 mobil pemadam kebakaran dikerahkan.
Di lokasi kejadian, warga berkumpul.
Juga ada Satpol PP dan polisi.
"Pemiliknya sendiri yang bakar," kata seorang warga M yang melihat langsung kejadian.
M enggan disebutkan namanya karena ia tinggal di sekitar rumah terbakar itu.
Ia juga kenal dengan pemilik rumah yang membakar rumahnya sendiri.
M mengatakan sebelum kebakaran, terjadi percekcokan antara pemilik rumah dengan dengan sejumlah Satpol PP.
Pasalnya rumahnya ingin dibongkar oleh Satpol PP.
Sejumlah barangnya juga telah dikeluarkan.
Tapi karena tidak terima, pemilik rumah langsung menyiram bensin dari lantai 2, kemudian membakarnya.
"Pemiliknya juga ingin bakar diri di atas, tapi ditarik sama polisi," kata M.
M mengatakan rumah tersebut memang bermasalah.
"Sudah dilelang itu rumah," katanya.
Sementara itu Ketua RW 6 Kelurahan Tammua, Adsyam Mappasoko mengatakan pemilik rumah itu sudah lama menempati rumah itu.
"Di situ ada 3 kepala keluarga. Ada 15 orang tinggali," katanya.
Namun saat kebakaran, hanya ada tiga orang di rumah itu.
"Mereka tidak terima disuruh keluar, jadi membakarnya," katanya.
Pemilik rumah tersebut kini telah diamankan pihak kepolisian. (TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA)