Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aturan Baru Pemerintah Soal Salat Tarawih Ramadan 2022, Dokter Reisa dan Kemenag Beri Peringatan

Sebentar lagi, umat Islam akan memasuki bulan suci Ramadan 1443 H. Namun masih dalam situasi pandemi.

Editor: Ansar
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dr Reisa Brotoasmoro 

TRIBUN-TIMUR.COM - Suasana bulan Ramadhan 2022 akan terasa berbeda dengan tahun sebelumnya.

Sebentar lagi, umat Islam akan memasuki bulan suci Ramadan 1443 H. Namun masih dalam situasi pandemi.

Tahun lalu, pemerintah meminta umat Islam yang salat supaya menjaga jarak di masjid.

Bahkan pemerintah juga meminta supaya masjid diberikan tanda supaya jemaah tak berdekatan.

Namun Ramadan tahun ini,  sedikit berbeda dari dua tahun sebelumnya.

Beberapa aturan baru yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Hal ini seperti disampaikan Presiden Joko Widodo jika aturan baru Ramadan kali ini seiring dengan perkembangan yakni trend perbaikan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Salah satu yang berbeda tahun ini adalah pada tahun ini umat muslim dapat menjalankan salat tarawih berjamaah di masjid.

"Nah kali ini tahun ini diperbolehkan. Tapi syaratnya tetap harus ada.

Yaitu menjalankan protokol kesehatan. Jangan mentang-mentang boleh tarawih tidak menjalankan prokes," kata Juru Bicara Pemerintah Reisa Broto Asmoro pada siaran Radio RRI, Senin (28/3/2022).

Selain itu, dokter Reisa juga mengyebutkan jika peraturan yang kedua adalah setelah dua tahun pandemi Covid-19, mudik kini diizinkan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dr Reisa Brotoasmoro saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Kantor Presiden, Senin (19/10/2020) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dr Reisa Brotoasmoro saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Kantor Presiden, Senin (19/10/2020) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. (Tim Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19)

Namun sekali lagi harus ada syarat yang terpenuhi. Yaitu boleh mudik namun dua kali vaksin dan satu kali booster.

"Harus booster dulu. Dan tetap pakai protokol kesehatan yang ketat. Yang kangen rumah dan kumpul dengan keluarga buruan mumpung belum mendekati lebaran, vaksin Covid-19 dan booster dulu," himbau Reisa.

Selain itu, pembaharuan kebijakan ketiga adalah saf nya sudah tidak diwajibkan untuk berjarak.

Karena berkaitan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pelaksanaan ibadah selama pandemi No Kep 28/dpMUI/3 TAHUN 2022.

"Tepatnya pada tanggal 10 maret lalu menyebutkan pelaksanaan salat jamaah dengan merapatkan saf dan meluruskan saf," kata Reisa menambahkan.

Sebagaimana yang disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI, fatwa tentang perapatan saf, merupakan dispensasi karena ada unsur pencegahan penularan wabah.

Melandainya kasus, pelonggaran aktivitas sosial, termasuk jaga jarak dan aturan aktivitas publik, uzur menjadi dasar dispensasi pun selesai.

"Jadi tentu kita bisa antisipasi, tapi ingat virus masih ada, prokes tetap dijaga saat beribadah di luar rumah dan berinteraksi dengan orang lain. Masker tetap dipakai dengan baik. Kalau dipegang barang di luar, rajin cuci tangan dengan baik dan benar," pungkasnya.

Kemenag Ingatkan Disiplin Prokes

Pentingnya Protokol kesehatan (prokes) saat melaksanakan ibadah Ramadan juga ditekankan pihak Kementerian Agama (kemenag).

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag , H. Adib, mengatakan, aktivitas masyarakat selama Bulan Ramadan harus bisa dilakukan dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

"Jadi apakah ke masjid, mushola, tarawih, buka puasa bersama, harus betul-betul protokol kesehatannya dijaga ketat agar melindungi diri dan melindungi orang lain. Kita pastikan mengikuti aturan pemerintah, kementerian dalam
negeri, satgas COVID-19," katanya Senin (28/3/2022).

Umat Islam melaksanakan Salat Tarawih berjemaah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).
Umat Islam melaksanakan Salat Tarawih berjemaah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Menurutnya, pandemi yang telah berlangsung dua tahun ini membuat momentum Ramadan dan Lebara sebelumnya sangat dirindukan.

Namun, walaupun angka melandai, selama masa bulan Ramadan, soal aturan ibadah harus mendukung dan mentaati himbauan pemerintah.

“Terkait Ibadah Idul Fitri, kami lakukan harmonisasi. Kami pertimbangkan sesuai perkembangan Covid-19. Ini menjadi panduan ibadah dalam Bulan Ramadan.

Ya kangen nuansa lebaran tapi kita harus prokes ikut aturan pemerintah,”ujarnya.

Terkait hilal, Adib menjelaskan Kementerian Agama akan menggelar sidang Isbat (penetapan) 1 Ramadan 1443 H pada Jumat, (1/4).

Dimana ada 101 titik pemantauan hilal awal puasa jelang sidang Isbat.

“Sidang Isbat akan mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal,” jelasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved