Rumah Pengedar Sabu di Parepare Digerebek Timsus Narkoba Polda Sulsel, 44 Gram Sabu Disita
Hasil interogasi SR, dia mengaku memperoleh barang haram itu dari pria berinisial AR yang berada di Kabupaten Sidrap.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rumah seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial SR (39), digerebek Timsus Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.
Rumah SR, berlokasi Jl Syamsul Bahri, Kelurahan Labukkang, Kecermatan Ujung, Kota Parepare.
Dalam penggerebekan dan penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah saset berisi keristal bening diduga sabu.
DirResNarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan yang dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan itu.
Penggerebekan itu, kata Dodi, dipimpin AKP Suardi setelah menerima informasi adanya tindak pidana peredaran Narkotika jenis sabu di salah satu rumah warga di Jl Syamsul Bahri.
"Dilakukan penyelidikan dengan cara pengendapan dan pemantauan, sehingga pada pukul 01.05 wita, Tim memasuki rumah yang dicurigai dan melakukan penangkapan terhadap SR," kata Dodi kepada tribun, Senin (28/3/2022) siang.
Saat penggeledahan dilakukan, Timsus Narkoba kata Dodi, menemukan tas hitam yang disandang SR.
"Tas berisi sebuah sompet batik yang di dalamnya terdapat barang bukti narkotika jenis serbuk kristal yang diduga sabu," ujar Dodi.
Selain itu kata dia, juga ditemukan barang bukti berupa satu alat timbangan digital dan beberapa bungkusan saset.
Hasil interogasi SR, dia mengaku memperoleh barang haram itu dari pria berinisial AR yang berada di Kabupaten Sidrap.
Timsus Narkoba pun bergerak ke rumah AR, namun terduga pelaku telah melarikan diri.
"Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan lidik ke rumah AR dan sudah tidak berada di tempat," tuturnya.
Total barang bukti yang disita dalam penggerebekan itu, terdapat 22 saset sabu dengan total berat 44,6 gram.
Akibat perbuatannya, SR dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.