Sopir Cabul di Lutra
Keji! Sopir Truk Cabuli Pelajar 16 Tahun di SPBU Tamboke Luwu Utara
Pria berinisial BR (31) diringkus personel Polres Luwu Utara gegara cabuli anak usia 16 tahun atau masih status pelajar
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNLUTRA.COM, SUKAMAJU - Pria berinisial BR (31) diringkus personel Polres Luwu Utara.
BR ditangkap karena diduga telah mencabuli gadis berusia 16 tahun yang masih berstatus pelajar.
Saat ini, pelaku BR menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polsek Sukamaju.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Jalan Veteran Utara, Makassar, Sabtu (26/3/2022).
"Pelaku diamankan oleh anggota di Makassar," kata Alfian Nurnas, Senin (28/3/2022).
Kapolres menjelaskan, pelaku merupakan sopir truk.
Sebelum menggauli, pelaku menjemput korban di Tanalili.
Korban lalu dibawa ke SPBU Tamboke, Sukamaju, menggunakan truk.
Oleh pelaku, truk kumudian diparkir di pelataran SPBU.
Lalu sopir menjalankan aksinya di atas truk.
"Kejadiannya bulan Februari lalu, malam, di SPBU Tamboke, diatas truk," kata Alfian Nurnas.
Kejadian ini lantas dipersoalkan oleh korban dan keluarganya.
Setelah menerima laporan personel Reskrim Polsek Sukamaju melakukan pemeriksaan terhadap korban dan beberapa orang saksi.
Polsek juga melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku dan keberadaannya.
"Setelah mengetahui keberadaan pelaku, personel Polsek Sukamaju yang di back up oleh Resmob Polres Luwu Utara dan Polsek Bontoala melakukan penangkapan terhadap BR di Makassar," jelasnya.
Ketika diamankan, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban. (*)