Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jadwal Pencairan THR & Gaji ke-13 PNS, Berikut Rincian Gaji Pokok ASN, TNI-Polri & Jaksa/Jaksa Muda

Di Bulan Ramadan bukan saja berkah dari ibadah puasa yang kita jalani bisa didapatkan, namun juga berkah mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Editor: Waode Nurmin
Tribunnews
ILUSTRASI-Penarikan uang di ATM 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sisa menghitung hari kita akan memasuki Bulan Ramadan 1443 Hijriah.

Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadan 2022 atau awal bulan puasa, jatuh pada Sabtu, 2 April 2022.

Sementara pemerintah maupun Nahdlatul Ulama (NU) belum menetapkan.

Bagi pemerintah dan NU, penentuan awal bulan puasa harus didahului dengan pengamatan hilal lalu diikuti sidang isbat.

Di Bulan Ramadan bukan saja berkah dari ibadah puasa yang kita jalani bisa didapatkan, namun juga berkah mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Inilah yang selalu ditunggu-tunggu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga karyawan swasta.

Untuk ASN, PNS TNI, Polri maupun jaksa dan para pensiunan pegawai tentu menunggu dari pemerintah terkait.

Kendati demikian, pemberian THR tidak diperuntukkan bagi semua ASN/PNS.

Hanya golongan tertentu yang dapat.

Pejabat eselon I dan II kini tidak mendapat jatah THR dari pemerintah pusat.

THR itu hanya diberikan kepada para pegawai golongan III kebawah.

Dan, biasanya pencairan THR tersebut dilakukan sebelum lebaran Idul Fitri.

Sesuai regulasi, realisasi THR dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Bila demikian, berarti aparatur penyelenggara pemerintahan, akan segera menerima THR.

Tak hanya THR, aparatur sipil negara juga akan menerima Gaji ke-13.

Bahkan tunjangan tambahan penghasilan pun akan dibayar hampir bersamaan.

Menyangkut jadwal pencairan THR dan Gaji-13, itu telah dibocorkan oleh anak buah Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Disebutkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana triliunan rupiah untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13.

Bila THR akan dibayar paling lambat dua minggu sebelum hari raya tiba. Sedangkan gaji ke-13 dibayar saat menjelang tahun ajara baru.

Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut, sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan segera dibayar pemerintah.

Pada tahun 2021 lalu, THR dan gaji ke-13 direalisasikan tanpa tunjangan kinerja.

Yang dibayar pemerintah hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.

Lantas bagaimana dengan besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2022 ini?

Hingga saat ini, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, belum memastikan hal itu.

Hanya saja ia memperkirakan skema THR dan gaji ke-13 tahun 2022 bakal sama dengan tahun lalu.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa Rachmatarwata di Jakarta, Sabtu 29 Januari 2022 dikutip dari Tribun Timur.

THR dan gaji ke-13 tidak hanya untuk PNS, tetapi juga TNI, Polri hingga Pensiunan PNS, TNI dan Polri.

Lantas, bagaimana dengan aparatur kejaksaan dan anggota Dewan? Adakah alokasi dana sebagai THR untuk aparatur pemerintahan ini?

Isa Rachmatarwata menjelaskan pemberian gaji ke-13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS, TNI dan Polri. Satu di antaranya memberikan THR dan gaji ke-13.

Hanya saja, karena pandemi, ada pemangkasan THR dan gaji ke-13.

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.

Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda.

Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.

Berikut gaji pokok PNS, TNI dan Polri, jadi dasar penghitungan THR dan gaji ke-13 nanti.

Gaji PNS

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Gaji Polisi

Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:

1. Gaji polisi golongan I (Tamtama)

Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.

Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Gaji polisi golongan II (Bintara)

Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Gaji polisi golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Gaji polisi olongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)

Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Gaji TNI

1. Golongan I

Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.0

Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.

Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal atau marsekal)

Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Selain gaji pokok, PNS, anggota TNI dan Polri menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.

Gaji Pensiunan PNS

Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:

- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Gaji Jaksa

Di jajaran kejaksaan agung, terdapat kelas jabatan yang berlaku di Indonesia.

1. Ajun Jaksa Madya Kelas 5

2. Ajun Jaksa Kelas Jabatan 6

3. Jaksa Pratama Kelas Jabatan 7

4. Jaksa Muda Kelas Jabatan 8

5. Jaksa Madya Kelas Jabatan 9

6. Jaksa Utama Pratama Kelas Jabatan 10

7. Jaksa Utama Muda Kelas Jabatan 11

8. Jaksa Utama Madya Kelas Jabatan 12

9. Jaksa Utama Kelas 13

Sedangkan besaran tunjangan jaksa tetap diberikan selain gaji Jaksa

Mengingat beban dan tanggung jawab Jaksa yang tidak mudah, maka besaran gaji jaksa termasuk tunjangannya juga cukup tinggi.

Tunjangan jaksa itu dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.29 Tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut :

1. Kelas Jabatan 18 : Rp 38,226,000

2. Kelas Jabatan 17 : Rp 33,240,000

3. Kelas Jabatan 16 : Rp 27,577,000

4. Kelas Jabatan 15 : Rp 19,280,000

5. Kelas Jabatan 14 : Rp 17,064,000

6. Kelas Jabatan 13 : Rp 10,936,000

7. Kelas Jabatan 12 : Rp 9,896,000

8. Kelas Jabatan 11 : Rp 8,757,600

9. Kelas Jabatan 10 : Rp 5,979,300

10. Kelas Jabatan 9 : Rp 5,079,200

11. Kelas Jabatan 8 : Rp 4,595,150

12. Kelas Jabatan 7 : Rp 3,915,950

13. Kelas Jabatan 6 : Rp 3,510,400

Tunjangan dan gaji jaksa secara umum memiliki aturan yang hampir sama, seperti pada kementerian lain pada umumnya.

Daftar Gaji Jaksa Muda Terlengkap & Terupdate 2021 Sesuai dengan Masa Kerja
Selain mengetahui besaran tunjangan, kamu bisa cek gaji Jaksa muda mulai dari golongan III A, sampai dengan golongan IV E sesuai dengan masa kerja berikut ini :

Jaksa Muda Golongan III

1. Golongan III A : Rp 2,579,400 - Rp 4,236,400

2. Golongan III B : Rp 2,688,500 - Rp 4,415,600

3. Golongan III C : Rp 2,802,300 - Rp 4,602,400

4. Golongan III D : Rp 2,920,800 - Rp 4,797,000

Jaksa Muda Golongan IV

1. Golongan IV A : Rp 3,044,300 - Rp 5,000,000

2. Golongan IV B : Rp 3,173,100 - Rp 5,211,500

3. Golongan IV C : Rp 3,307,300 - Rp 5,431,900

4. Golongan IV D : Rp 3,447,200 - Rp 5,661,700

5. Golongan IV E : Rp 3,593,100 - Rp 5,901,200

Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang gaji Jaksa di Indonesia yang terus bertugas menumpas kejahatan hingga kasus korupsi.

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul DITRANSFER Langsung ke Rekening, THR dan Gaji ke-13 PNS Paling Lambat 2 Minggu Sebelum Hari Raya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved