Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jadwal Pencairan THR & Gaji ke-13 PNS, Berikut Rincian Gaji Pokok ASN, TNI-Polri & Jaksa/Jaksa Muda

Di Bulan Ramadan bukan saja berkah dari ibadah puasa yang kita jalani bisa didapatkan, namun juga berkah mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Editor: Waode Nurmin
Tribunnews
ILUSTRASI-Penarikan uang di ATM 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sisa menghitung hari kita akan memasuki Bulan Ramadan 1443 Hijriah.

Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadan 2022 atau awal bulan puasa, jatuh pada Sabtu, 2 April 2022.

Sementara pemerintah maupun Nahdlatul Ulama (NU) belum menetapkan.

Bagi pemerintah dan NU, penentuan awal bulan puasa harus didahului dengan pengamatan hilal lalu diikuti sidang isbat.

Di Bulan Ramadan bukan saja berkah dari ibadah puasa yang kita jalani bisa didapatkan, namun juga berkah mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Inilah yang selalu ditunggu-tunggu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga karyawan swasta.

Untuk ASN, PNS TNI, Polri maupun jaksa dan para pensiunan pegawai tentu menunggu dari pemerintah terkait.

Kendati demikian, pemberian THR tidak diperuntukkan bagi semua ASN/PNS.

Hanya golongan tertentu yang dapat.

Pejabat eselon I dan II kini tidak mendapat jatah THR dari pemerintah pusat.

THR itu hanya diberikan kepada para pegawai golongan III kebawah.

Dan, biasanya pencairan THR tersebut dilakukan sebelum lebaran Idul Fitri.

Sesuai regulasi, realisasi THR dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Bila demikian, berarti aparatur penyelenggara pemerintahan, akan segera menerima THR.

Tak hanya THR, aparatur sipil negara juga akan menerima Gaji ke-13.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved