Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS ketenagakerjaan

5.000 Warga Enrekang Terima Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

BPJS ketenagakerjaan (Jamsostek) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Enrekang, menyerahkan secara simbolis 5.000 kartu kepesertaan

Editor: Sudirman
BPJS
BPJS ketenagakerjaan (Jamsostek) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Enrekang, menyerahkan secara simbolis 5.000 kartu kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Kamis (24/3/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM - BPJS ketenagakerjaan (Jamsostek) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Enrekang, menyerahkan secara simbolis 5.000 kartu kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Kamis (24/3/2022).

Kegiatan dilakukan ditiga tempat yaitu Kecamatan Alla, Kecamatan Enrekang dan Kecamatan Baraka.

Sekretaris Daerah Enrekang, H Baba menghadiri penyerahan kartu BPJS di Kecamatan Alla.

Pemkab Enrekang Enrekang telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 1 tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi non ASN dan pekerja rentan.

Melakukan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait perlindungan pegawai tidak tetap, sebanyak 5.831 Non ASN dan  2.501 petugas keagamaan di Enrekang

Sekda Enrekang, Baba mengatakan, awal tahun 2022 ini ditambah dengan melindungi 5.000 Pekerja rentan yang telah terbagi secara merata secara proporsional disetiap desa dan kelurahan.

"kedepannya semoga dapat dilakukan penambahan peserta dengan melihat APBD Enrekang, agar dapat melindungi para pekerja rentan secara bertahap untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat," ujar Baba.

Perlindungan yang telah diberikan oleh Pemerintah Daerah melalui BPJamsostek yaitu 2 Program terdiri dari Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Apabila terjadi resiko kecelakaan kerja terhadap para peserta yang telah didaftar dapat menggunakan pelayanan Kesehatan rumah sakit dengan rawat inap kelas 1 untuk RSUD yang telah bekerjasama dengan BPjamsostek.

"Namun jika terjadi kehilangan nyawa tanpa melihat penyebab kematiannya maka Pemerintah Daerah akan memberikan santunan kematian sebesar Rp. 42Juta bagi peserta melalui BPjamsostek" tambah H Baba.

Kepala BP Jamsostek Palopo, Rusdiansyah menyampaikan terima kasih kepada Pemda Enrekang yang mendukung penuh program strategis negara terkait pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Saya mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan dari Pemda Enrekang dalam program ini" ungkapnya.

BPjamsostek sebagai badan hukum publik yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan, setiap orang berhak mendapat perlindungan jaminan sosial.

Dalam pelaksanaannya perlunya sinergitas lebih dalam peran masing masing pihak dapat di optimalkan untuk memberikan hak hak pekerja yang ada di kabupaten enrekang.

"Alhamdulillah Pemda Enrekang telah mewujudkan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Enrekang" jelas Rusdiansyah.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved