Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemenkumham Sulsel

Plt Dirjen KI Ajak Pelaku Usaha di Tana Toraja Daftarkan Kekayaan Intelektual, Tujuannya

Pencatatan kekayaan intelektual penting untuk melindungi produk-produk yang ada di Toraja, baik yang sifatnya personal maupun yang bersifat komunal.

Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Sukmawati Ibrahim
Kemenkumham Sulsel
DJKI Kementerian Hukum dan HAM gelar Diseminasi Kekayaan Intelektual untuk Komunitas Kewirausahaan di Toraja. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TORAJA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM gelar Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi komunitas kewirausahaan di Toraja, Kamis (24/03/22).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu.

Razilu menyampaikan bahwa kekayaan intelektual merupakan prasyarat mutlak suatu negara memiliki peradaban yang maju.

"Hargai dan apresiasilah karya-karya orang lain dan tahan diri untuk tidak membuat pelanggaran KI," pinta Razilu.

Kekayaan intelektual merupakan prasyarat mutlak suatu negara memiliki peradaban yang maju.
Kekayaan intelektual merupakan prasyarat mutlak suatu negara memiliki peradaban yang maju. (Kemenkumham Sulsel)

Selanjutnya, Razilu menyampaikan bahwa tahun 2022 dicanangkan sebagai Tahun Hak Cipta.

Untuk itu, pihaknya terus mendorong perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha dan UMKM.

"Harus ada sinergi antara instansi terkait dengan masyarakat maupun asosiasi masyarakat untuk bisa membuat KI mampu membangun ekonomi Pemerintah Daerah (Pemda)," ujar Razilu.

Wakil Bupati Tana Toraja, dr Zadrak Tombeg dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pencatatan kekayaan intelektual karena dapat melindungi produk-produk yang ada di Toraja.

Pihaknya DJKI terus dorong perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha dan UMKM.
DJKI terus dorong perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha dan UMKM. (Kemenkumham Sulsel)

"Tingkatkan inovasi dan kreativitas dalam menangkap peluang-peluang dalam kegiatan semacam ini. Kita dapat menggandeng Kemenkumham dalam hal ini," ungkap Wakil Bupati.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel menyampaikan bahwa Toraja (Tana Toraja dan Toraja Utara) memiliki beragam potensi kekayaan intelektual yang masih belum dimaksimalkan.

Baik yang sifatnya personal seperti merek, cipta, desain industri dan paten, maupun yang bersifat komunal, seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis dan sumber daya genetik.

"Mari membangun Toraja bersama-sama menjadi lebih baik melalui pembangunan berbasis kekayaan intelektual," ajak KadivPas.

Pencatatan kekayaan intelektual penting untuk melindungi produk-produk yang ada di Toraja.
Pencatatan kekayaan intelektual penting untuk melindungi produk-produk yang ada di Toraja. (Kemenkumham Sulsel)

Kadivpas menambahkan, agar para peserta diseminasi dapat memanfaatkan dengan baik karena kehadiran DJKI di toraja untuk pemajuan KI Toraja.

Tahun ini, DJKI juga telah membuat salah satu inovasi yaitu POP-HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta), di mana proses pencatatan hak cipta yang awalnya membutuhkan waktu 9 bulan menjadi 1 hari, sekarang hanya 10 menit.

Setelah launching POP-HC, saat ini sudah ada 24.000 pencatatan hak cipta.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved