Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kenapa Polda Metro Tolak Laporan Pihak Haris Azhar Soal Gratifikasi Bisnis Tambang Luhut di Papua?

Laporan Haris Azhar dan koalisi masyarakat sipil soal tudingan gratifikasi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di bisnis tambang Papua ditolak Polda

Editor: Ilham Arsyam
Kolase Tribun Timur
Haris Azhar dan Luhut 

"Alasannya tidak jelas. Kita sudah berdebat tadi soal KUHAP tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana," kata Nelson.

Adapun pelaporan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Luhut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan belum mmeberikan pernyataan terkait penolakan laporan tersebut. 

Sebelumnya kasus pencemaran nama Luhut menyeret Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka.

Kasus dugaan pencemaran nama baik ini berawal dari unggahan video diskusi di kanal YouTube pribadi milik Haris Azhar.

Diskusi tersebut dilakukan bersama Fatia.

Kala itu, pada 20 Agustus 2021, Haris mengunggah video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada'. Dalam video tersebut keduanya mengungkapkan nama-nama penguasa yang diduga "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Salah satunya adalah Luhut. Merespons hal itu, Luhut melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia.

Sang Menteri meminta keduanya meminta maaf karena telah menuding Luhut lewat unggahan video tersebut.

Namun, Luhut merasa kedua aktivis itu tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan dan tidak menyampaikan permintaan maaf.

Sampai akhirnya Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baiknya.

Luhut juga menggugat keduanya senilai Rp 100 miliar terkait tudingan tersebut.

Akhirnya Haris Azhar dan Fatia ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sementara itu, kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, mengatakan bahwa somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab oleh kliennya dan Haris. 

Menurut Julius, kata 'bermain' merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved