Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mudik Lebaran

Hore! Sudah Boleh Mudik Lebaran 2022, Bagaimana Warga yang Belum Vaksin Booster? Ini Aturannya

Syarat vaksin booster untuk perjalanan mudik Lebaran 2022 diberlakukan demi melindungi kelompok lansia.

Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ilustrasi - Aktivitas di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu. Setelah dua tahun berturut-turut dilarang, Pemerintah kini membolehkan warga mudik Lebaran 2022. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar gembira bagi Anda yang ingin mudik lebaran tahun ini.

Lebaran 2022 ini, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat seiring dengan melandainya kasus Covid-19.

Salah satu bentuk pelonggaran tersebut adalah diperbolehkannya mudik Lebaran.

Baca juga: Angkut Lonjakan Penumpang Saat Lebaran, Dharma Lautan Utama Makassar Siapkan 3 Kapal

Baca juga: Baru 3.071 Warga Sinjai Sudah Ikut Vaksin Booster

Hanya saja, masyarakat yang boleh mudik lebaran harus memenuhi syarat.

Syarat yang dimaksud adalah sudah mendapatkan vaksin covid-19 dosis lengkap (1 dan 2), serta booster.

Namun muncul pertanyaan bagaimana jika belum mendapatkan vaksin covid-19 dan vaksin booster?

Apakah kebijakan mudik itu juga berlaku bagi yang belum vaksin?

Setelah dua tahun berturut-turut dilarang lantaran covid-19, akhirnya masyarakat sudah bisa mudik Lebaran 2022 ini.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan,” kata Presiden Joko Widodo seperti yang dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu (23/3/2022).

Suasana Vaksinasi oleh PSMTI di Parkiran Claro Hotel Makassar,  Selasa (22/3/2022)
Suasana Vaksinasi oleh PSMTI di Parkiran Claro Hotel Makassar, Selasa (22/3/2022) (TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH)

Syarat masyarakat diperbolehkan mudik adalah sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Bagi Anda yang belum melakukan vaksinasi booster, berikut cara daftar vaksin booster yang menjadi syarat untuk mudik Lebaran 2022.

Cara daftar vaksin booster gratis:

Jika Anda termasuk ke dalam kelompok prioritas, Anda dapat segera mengecek jadwal vaksinasi booster di situs dan aplikasi PeduliLindungi.

Jangan khawatir, tiket tersebut sudah dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.

1. Cara Daftar Vaksin Booster Melalui website PeduliLindungi

- Masuk ke website pedulilindungi.id

- Cek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan: nama lengkap dan NIK

2. Cara Daftar Vaksin Booster Melalui aplikasi PeduliLindungi

- Masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi

- Masuk dengan akun Anda yang sudah terdaftar sebelumnya

- Klik menu profil

Baca juga: Jadi Syarat Dinas Keluar Daerah, ASN Toraja Utara Ramai-ramai Ikut Vaksin Booster

Baca juga: 4 Ribu Anak Belum Vaksin, Polres Parepare Ajak Wali Murid Dialog: Agar Tak Percaya Hoax!

- Pilih status vaksinasi & hasil tes Covid-19

- Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun PeduliLindungi milik Anda

- Bagi Anda yang ingin cek tiket vaksin, silakan masuk ke menu: Riwayat dan Tiket Vaksin

3. Cara Daftar Vaksin Booster dengan Mendatangi Langsung Lokasi Vaksinasi

Lantas, bagaimana jika Anda masuk ke dalam kelompok prioritas, namun belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi booster di aplikasi PeduliLindungi?

Jangan khawatir, jika mengalami hal ini, Anda bisa datang ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat di wilayah Anda, dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

Adapun vaksinasi booster secara gratis ini dilaksanakan di fasilitas kesehatan milik pemerintah yaitu puskesmas, rumah sakit (RS) pemerintah, ataupun RS pemerintah daerah (RSUD).

Syarat Mudik Bagi yang Belum Vaksin Covid-19 dan Booster

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan, orang yang belum menerima vaksinasi booster juga dibolehkan mudik. Namun, berlaku sejumlah syarat perjalanan.

Berikut syarat perjalanan mudik Lebaran jika belum vaksin Covid-19 booster

- Bagi pemudik yang sudah divaksin dosis pertama, syaratnya wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.

- Sementara, mereka yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan mudik.

"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/3/2022).

Ilustrasi mudik - Pemerintah sudah membolehkan warga mudik Lebaran 2022, baik itu yang sudah vaksin booster maupun yang belum mendapatkan vaksin.
Ilustrasi mudik - Pemerintah sudah membolehkan warga mudik Lebaran 2022, baik itu yang sudah vaksin booster maupun yang belum mendapatkan vaksin. (KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO)

Aturan resmi terkait syarat perjalanan dan pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satgas Penanganan Covid-19.

Untuk memenuhi kebutuhan booster selama perjalanan mudik, pemerintah menyediakan posko vaksinasi.

Nantinya, akan disediakan tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos vaksinasi untuk memberikan layanan vaksinasi bagi pemudik.

Budi mengatakan, saat ini stokn vaksin Covid-19 masih cukup untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi dosis kedua maupun ketiga hingga empat bulan mendatang.

Menurut dia, persediaan vaksin di dalam negeri memadai, termasuk jika pemerintah melakukan peningkatan pemberian vaksinasi booster bagi para pemudik sebelum mereka menempuh perjalanan pulang kampung.

"Masih ada 80 juta dosis vaksin untuk suntik booster dan suntik dosis kedua," kata dia.

Menkes menambahkan, syarat vaksin booster untuk perjalanan mudik Lebaran 2022 diberlakukan demi melindungi kelompok lansia.

Baca juga: Kompas Gramedia dan BIN Kolaborasi Gelar Vaksinasi Booster Covid-19 Demi Hadapi Varian Omicron

Baca juga: Masih Bisa Terinfeksi, Simak 9 Gejala Omicron pada Orang yang Sudah Vaksin 2 Kali

Menurutnya, lansia menjadi kelompok rentan yang terpapar Covid-19 saat Lebaran karena akan bertemu banyak kerabat.

"Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya, karena itu (presiden) menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19," ujar Budi.

Pelonggaran lain

Selain mudik dibolehkan, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran lainnya jelang Ramadhan 2022.

Misalnya, pada tahun ini umat Islam dibebaskan untuk shalat tarawih berjamaah di masjid.

Sebagaimana diketahui, pada dua Ramadhan sebelumnya pemerintah menganjurkan umat muslim untuk beribadah dari rumah selama bulan suci lantaran kasus Covid-19 yang belum terkendali.

Namun demikian, pada Ramadhan kali ini pegawai dan pejabat pemerintahan masih dilarang menggelar buka bersama dan open house saat Lebaran.

Aturan lain yang juga dilonggarkan yakni dihapusnya karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia.

Meski begitu, pelaku perjalanan wajib melakukan tes PCR. Jika hasilnya negatif, maka dapat melanjutkan perjalanan.

Namun, jika hasilnya positif, pelaku perjalanan akan ditangani oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Presiden mengingatkan bahwa meski situasi pandemi virus corona di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan, tetapi disiplin protokol kesehatan harus tetap diutamakan.

"Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker wajah, mencuci tangan, dan menjaga jarak," kata kepala negara.

(Kontan.co.id/Barratut Taqiyyah Rafie, Kompas.com)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved