Pawang Hujan
Banyak Tak Tahu Rara si Pawang Hujan Wajib Bayar Pajak Loh! Ini Kata Anak Buah Sri Mulyani
Banyak tak tahu ternyata Rara Istiani si pawang hujan ternyata wajib bayar pajak dan wajib lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Banyak tak tahu ternyata Rara Istiani Wulandari si pawang hujan ternyata wajib bayar pajak dan wajib lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Termasuk pemberi kerja juga harus melaporkan pajang penghasilan atau PPH.
Begini penjelasan anak buah Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati.
Yustinus Pratowo, Stafsus Menteri Keuangan menjelaskan jika jasa pawang hujan tergolong terutang pajak.
Menurut Yustinus, si pawang hujan harus melaporkan perhitungan penghasilan via SPT yang segera berakhir 31 Maret 2022 ini.
"Jasa pawang hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang pawang melaporkan penghitungan penghasilan di SPT Tahunan," tulis Yustinus d akun Twitternya, Selasa 22 Maret 2022.
Sosok Rara Istiani Wulandari
Beberapa waktu lalu viral sosok Rara Istiani Wulandari si pawang hujan.
Dirinya viral dan jadi pembicaraan internasional karena tertangkap kamera melakukan ritual menaklukkan hujan di ajang MotoGP Mandalika.
Dia terlihat sedang sibuk berjalan di tengah hujan di sirkui Pertamina Grand Prix of Indonesia.
Sembari mengucapakan mantra sambil berteriak, dia juga menggosok sejumlah alat khusus di lokasi.
Makin viral saat sejumlah pebalap juga memperhatikan hingga mempraktekkan itual itu.
Setelah perhelatan tersebut, nama Rara terus menjadi sorotan.
Saat diwawancara usai ajak MotoGP, Rara mengaku dirinya tidak menikah dan tidak makan daging hewan berkaki empat.