Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tiga Calo CPNS di Enrekang Akhirnya Dijebloskan ke Penjara, Satu Tersangka Masih Buron

Seperti diketahui, saat ini Polres Enrekang sudah menahan tiga pelaku calo CPNS.

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Saldy Irawan
humas polres
Suasana di ruang tahanan Polres Enrekang, Rabu (23/3/2022)  

TRIBUNENREKANG.COM,ENREKANG -- Satu orang pelaku sindikat calo calon pegawai negeri sipil (CPNS) Enrekang 2021 masih di buru polisi, Rabu (23/3/2022). 

Seperti diketahui, saat ini Polres Enrekang sudah menahan tiga pelaku calo CPNS.

Dua diantaranya merupakan ASN dan satu lagi berstatus honorer Pemkab Enrekang.

Ketiganya pun kini sudah berstatus tersangka.

"Kami masih buru satu pelaku lagi, dia warga Enrekang tapi statusnya bukan ASN," jelas Humas Polres Enrekang, Iptu Agung Yulianto via seluler Rabu malam.

Agung belum terlalu membeberkan informasi terkait kasus tersebut.

Itu kata dia, demi kepentingan proses penyelidikan. 

Meski demikian, ia mengungkap, pelaku akan dikenakan pasal UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Kita masih mendalami. Tapi kami kenakan UU ITE ancaman 6 tahun penjara," ujarnya.

Tiga tersangka itu bernama Erfan, Samsul, dan Rahman. 

Erfan adalah ASN di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Enrekang.

Samsul Kasubag Publikasi Dokumentasi di Setda Enrekang

Kemudian Rahman merupakan honorer yang baru terangkat P3K di SMP Negeri 1 Enrekang.

Tiga tersangka memiliki peran berbeda. Erfan dan Rahman berperan sebagai operator atau hacker.

Keduanya mengoperasikan hasil tes dari jarak jauh.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved