Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Puluhan Pengendara Terjaring Razia Penertiban Pajak Kendaraan di Masjid Al-Markaz Maros

"Yang tidak taat pajak ada 19 kendaraan, sementara pelanggaran lalu lintas yang sudah dilakukan penindakan tilang sudah 12 kendaraan," ujarnya.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Waode Nurmin
TribunMaros.com/Nurul Hidayah
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Maros, melakukan operasi penertiban pajak kendaraan, Selasa (22/3/2022). 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Satlantas Polres Maros, melakukan operasi penertiban pajak kendaraan, Selasa (22/3/2022).

Operasi penertiban pajak ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Maros AKP Abd Malik.

Setiap pengendara yang melintas di Jalan Poros Maros - Makassar, Kecamatan Turikale dihentikan oleh polisi.

Mereka kemudian diarahkan untuk masuk di area Masjid Al Markaz Maros untuk kemudian diperiksa kelengkapan.

"Seluruh kendaraan baik roda dua, roda empat dan enam kami periksa kelengkapannya," katanya.

Malik mengatakan operasi penertiban pajak ini sudah dilakukan sejak pukul 09.00 WITA.

Ia menuturkan sudah 31 kendaraan yang terbukti melanggar.

"Yang tidak taat pajak ada 19 kendaraan, sementara pelanggaran lalu lintas yang sudah dilakukan penindakan tilang sudah 12 kendaraan," ujarnya.

Selain pajak, pihaknya juga memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara.

"Apabila ada pengemudi yang tidak bisa memperlihatkan SIM maupun STNK, itu akan langsung ditilang,"

Bagi pengendara yang ditilang, diwajibkan untuk mengikuti sidang sesuai dengan tanggal yang ditetapkan.

"Kalau kedapatan melanggar, itu akan diberi surat tilang, dan nantinya pengendara harus menebusnya di pengadilan sesuai dengan tanggal yang ditetapkan," tambahnya.

Ia pun menyebutkan operasi penertiban pajak ini akan kembali dilakukan Selasa (29/3/2022) mendatang.

"Kemungkinan Selasa depan akan dilaksanakan lagi, untuk tempatnya akan ditentukan nanti, karena kami harus melihat dimana lokasi pergerakan kendaraan lebih maksimal," tambahnya.

Ia pun berharap para pengendara dapat segera membayar pajak kendaraan dan juga memperhatikan kelengkapan surat-surat kendaraannya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved