Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Sabu

BNNP Sulsel Ungkap Dua Kasus 3 Kilogram Sabu di Pinrang

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel merayakan HUT ke-20 dengan cara berbeda yakni mengungkap dua kasus sabu di Pinrang.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
MUSLIMIN/TRIBUN TIMUR
Kolase perayaan HUT ke-20 di kantor BNNP Sulsel, Jl Manunggal 22, Kecamatan Tamalate, Makassar, Selasa (22/3/2022) siang dan tersangka kasus Sabu di Pinrang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel merayakan hari jadi ke-20 dengan cara berbeda.

Perayaan berlangsung di kantor BNNP Sulsel, Jl Manunggal 22, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (22/3/2022) siang.

Tidak cukup dengan seremoni menyanyikan lagu Indonesia Raya, memotong tumpeng dan doa bersama.

Perayaan HUT ke-20 BBNP Sulsel diikuti secara virtual Kepala BNN RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Goluse itu juga disertakan dengan pengungkapan kasus narkotika.

Dalam sambutannya, Komjen Pol Petrus Reinhard Goluse menyemangati jajarannya agar tetap semangat menjalankan tugas.

"Meskipun keadaan saat ini masih Covid-19 mari kita bersama-sama semangat dalam membangun Indonesia Bersinar Bersih Narkoba," imbuh Reinhard Goluse.

Pengungkapan kasus dalam rangka memeriahkan HUT ke 20 itu, BNNP Sulsel mengungkap dua sekaligus.

Hal itu dipaparkan Kepala BNNP Sulsel, Brigjend Pol Ghiri Prawijaya.

Kasus pertama berlangsung dua lokasi berbeda di Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.

Dalam pengungkapan itu, BNNP Sulsel dibantu personel
Kanwil DJBC Sulbagsel dan KPPBC TMP C Parepare mengamankan enam pelaku.

Ke enam orang itu, ZN alias KN (38), HT (46), DL alias WG (41), NS (35), RS alias UL (43) dan EM (31) warga Pinrang.

Dalam pengungkapan ke enam orang jaringan narkoba itu, BNNP Sulsel berhasil menyita barang bukti sabu seberat tiga kilogram.

"Berdasarkan hasil interogasi dari tersangka ZN alias KN menjelaskan, barang bukti narkotika jenis sabu miliknya seberat 3 kilogram disimpan di salah satu kandang ayam milik tersangka RS," kata Brigjen Pol Ghiri.

Sementara pengungkapan kasus ke dua juga berlangsung di Kabupaten Pinrang. BNNP Sulsel pun mengamankan dua tersangka.

Keduanya, LS alias SB (53) dan SD alias WS (52) dengan barang bukti dua bungkus plastik bening diduga sabu dengan total berat 94,02 gram.

Dalam kasus itu, BNNP menerapkan pasal Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Selain intens melakukan pengungkapan, lebih lanjut Ghiri Prawijaya menjelaskan, pihaknya juga intens melakukan upaya-upaya preventif.

Seperti sosialisasi pencegahan atau bahaya narkoba di sekolah-sekolah hingga ke dunia kampus.

"Untuk pengguna di luar bandar, itu kita fokuskan menjalani rehabilitasi. Dari 2021 sampai sekarang ini sudah ada 400an lebih kita rehabilitasi," jelasnya.

Pencegahan dan pengungkapan kasus narkotika itu, kata dia tentunya tidak hanya peran BNNP dan kepolisian. Tapi juga diperlukan peran aktif masyarakat turut ikut serta melakukan upaya pencegahan khususnya bagi generasi muda. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved