Kasus Sabu
BNNP Sulsel Ungkap Dua Kasus 3 Kilogram Sabu di Pinrang
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel merayakan HUT ke-20 dengan cara berbeda yakni mengungkap dua kasus sabu di Pinrang.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Dalam kasus itu, BNNP menerapkan pasal Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Selain intens melakukan pengungkapan, lebih lanjut Ghiri Prawijaya menjelaskan, pihaknya juga intens melakukan upaya-upaya preventif.
Seperti sosialisasi pencegahan atau bahaya narkoba di sekolah-sekolah hingga ke dunia kampus.
"Untuk pengguna di luar bandar, itu kita fokuskan menjalani rehabilitasi. Dari 2021 sampai sekarang ini sudah ada 400an lebih kita rehabilitasi," jelasnya.
Pencegahan dan pengungkapan kasus narkotika itu, kata dia tentunya tidak hanya peran BNNP dan kepolisian. Tapi juga diperlukan peran aktif masyarakat turut ikut serta melakukan upaya pencegahan khususnya bagi generasi muda. (*)