Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rumah Adhyaksa Hadir di Parepare, Taufan Pawe Ingin Keadilan Bagi Rakyat Kecil

Rumah Restorative Justice merupakan tempat menyelesaikan perkara atau wadah mediasi antara korban dan pelaku kejahatan ringan.

Penulis: M Yaumil | Editor: Waode Nurmin
Sumber foto :kontributor TribunParepare.com
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe memencet bel tanda peresmian Rumah Adhyaksa, di Taman Mattirotasi, Jalan Mattirotasi, Kecamatan Bacukiki Barat, Senin (21/3/2022) siang. 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Wali Kota Parepare, Taufan Pawe meresmikan Rumah Adhyaksa atau Rumah Restorative Justice di Taman Mattirotasi, Jalan Mattirotasi, Kecamatan Bacukiki Barat, Senin (21/3/2022) siang.

Rumah Adhyaksa merupakan program Nasional Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Rumah Restorative Justice merupakan tempat menyelesaikan perkara atau wadah mediasi antara korban dan pelaku kejahatan ringan.

Kehadiran rumah restorative, kata Taufan Pawe, untuk keadilan rakyat.

"Rumah Adhyaksa Parepare hadir untuk rakyat yang mencari keadilan," katanya.

Menurut Taufan Pawe, keadilan dapat ditempuh dengan berbagai cara.

"Keadilan dapat ditempuh dengan mediasi, korban dan pelaku duduk bersama mencari solusi," jelas Wali Kota dua periode itu.

Dia menambahkan, rumah adhyaksa harus membawa keadilan bagi semua pihak.

"Rumah Adhyaksa ini harus membawa keadilan bagi seluruh stakeholder," imbuhnya.

"Sehingga membawa nilai keadilan yang lain yaitu perdamaian," kata Ketua DPD I Golkar Sulsel itu.

Taufan Pawe bersyukur dan mengapresiasi kerja kejaksaan.

"Kita bersyukur, berbangga, dan mengapresiasi kehadiran rumah adhyaksa ini

Restorative justice, pendekatan yang lebih menitik beratkan terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Didi Hariyono mengatakan bahwa keadilan berada di hati nurani.

"Keadilan tidak ada di buku, keadilan ada di hati nurani," katanya.

Rumah Adhyaksa, kata Didi akan menangani perkara-perkara ringan.

"Kehadiran rumah restorative untuk masyarakat dan menangani perkara ringan yang tak sampai di persidangan," ujarnya.

Perkara ringan yang dilakukan masyarakat dapat diselesaikan melalui jalur restorative.

Laporan kontributor TribunParepare.com/M.Yaumil

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved