Pemprov Sulsel Kucurkan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Rp199.842.000 untuk Barru
Kucuran dana tersebut dialokasikan kepada bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan kesehatan.
Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Kabupaten Barru mendapatkan kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) melalui APBD Perubahan sebanyak Rp 199.842.000.
Kucuran dana tersebut dialokasikan kepada bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan kesehatan.
DBH-CHT ini merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai atau provinsi penghasil tembakau sebesar 2% dari penerimaan cukai.
Hal itu disampaikan Sekda Barru, Abustan pasca menghadiri acara Sosialisasi Pelaksanaan Ketentuan di Bidang Cukai Penggunaan DBH CHT Tahun Anggaran 2022 yang digelar di Aula Kantor Dinas Pendidikan Barru, Senin (21/3/2022).
Pihaknya juga menyebutkan bahwa DBH CHT tersebut bisa dimanfaatkan untuk kegiatan peningkatan kualitas tanaman tembakau seluas 24 hektar di Desa Lempang, dan Desa Lompo Tengah, Kecamatan Tanete Riaja dan Program Pembinaan Lingkungan Sosial yaitu Bantuan bibit,benih, pupuk, dan sarpras produksi kepada petani tembakau dalam rangka versifikasi tanaman.
Kemudian bisa dimanfaatkan untuk sosialisasi Penegakan Hukum DBH CHT di 7 Kecamatan.
Selanjutnya bisa dimanfaatkan untuk pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal dan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal di Kecamatan Balusu dan Kecamatan Mallusetasi.
Juga bisa dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan dan penyediaan sarana dan prasarana kesehatan yaitu pengadaan bahan pakai habis dan pengadaan alkes ke Puskesmas.
Kegiatan ini disambut baik oleh Sekda Barru Abustan untuk mendukung
"Kita mengapresiasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ini, sehingga program Peningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan kesehatan dan percepatan pemulihan perekonomian di daerah dapat tercapai maksimal," ujar Abustan.
"Kepada peserta sosialisasi, saya minta mengikuti dengan baik apa yang dipaparkan oleh Narasumber," harapnya.
"Dalam mendukung pemanfaatan DBH CHT tentu membutuhkan pengetahuan yang menyeluruh atas hukum dan perundang-undangan yang mendasarinya," paparnya.
Sehingga pemangku kepentingan dan masyarakat, lanjutnya, dapat bersinergi untuk bersama-sama dalam memerangi hadirnya rokok ilegal.
Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan Peningkatan Perekonomian Daerah.
Sosialisasi Pelaksanaan Ketentuan di Bidang Cukai Penggunaan DBH CHT tersebut dilaksanakan oleh Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Pemprov Sulsel.
Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Pemprov Sulsel, Since Erna Lamba, yang juga selaku narasumber.
Juga hadir koordinator Sarana Perekonomian dan SDA Pemprov Sulsel, Aziz Bennu, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Parepare, Firman.
Laporan kontributor TribunTimur.com, Darullah