Kemenkumham Sulsel
Kemenkumham Sulsel Koordinasikan Perseroan Perorangan di Dinas Koperasi dan UMKM Tana Toraja
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulsel akan mensosialisasikan badan hukum perseorangan di Kabupaten Tana Toraja.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulsel akan mensosialisasikan badan hukum perseorangan di Kabupaten Tana Toraja.
Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Sulawesi Selatan, Mohammad Yani telah melakukan koordinasi soal perseroan perorangan pada Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Koperasi dan UMKM) Tana Toraja, Kamis (17/3/2022).
Perseroan perorangan sebagai salah satu upaya untuk menjamin kepastian hukum bagi usaha mikro di Indonesia dan merupakan reformasi besar terhadap birokrasi yang ada.
Koordinasi ini membahas tentang pemetaan data UMKM menuju badan hukum perseroan perorangan yang merupakan simbol kebangkitan UMKM di tengah situasi perekonomian yang sedang berusaha bangkit.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan tanpa henti terus menerus mensosialisasikan PP yang merupakan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Di Tana Toraja terdapat 20. 867 UMKM dengan rincian Usaha mikro sebanyak 20.130; Usaha Kecil sebanyak 640; dan Usaha Menengah 97.
Ayusriadi mewakili tim mengatakan, prosedur pengajuan perseroan perorangan mudah, murah dan cepat.
Hanya klik website: ahu.go.id dan pilih menu perseroan perorangan maka proses berjalan.
“Pendaftaran yang sangat mudah secara online sangat sesuai dengan kondisi saat ini,” ujar Ayus
Tim yang hadir dalam koordinasi ini yakni Santi Puspitasari, Ayusriadi, A. Fachruddin dan Zulkifli Annas masing-masing pelaksana dan fungsional perancang pada Kanwil Kumham Sulsel.