Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Oknum ASN Disdikbud Bulukumba Andi Ichwan Divonis 1 Tahun 3 Bulan, Kasusnya Suap Proyek Irigasi

Andi Ichwan yang bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulukumba melakukan suap untuk proses anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK)

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Waode Nurmin
FACEBOOK
Terbukti Suap Proyek Irigasi, Oknum ASN Disdikbud Bulukumba Andi Ichwan Divonis 1 Tahun 3 Bulan 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Oknum ASN di Kabupaten Bulukumba, Andi Ichwan AS, divonis 1 tahun 3 bulan penjara.

Itu berdasarkan hasil pembacaan putusan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (11/3/2022) lalu.

Selain itu, Ichwan juga didenda sebesar Rp 50 juta.

Itu disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, Sabtu (19/3/2022).

"1 tahun 3 bulan, denda Rp50 juta subsidiair 1 bulan," kata Andi Thirta.

Thirta yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus itu, mengaku telah melakukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim.

Namun, hingga saat ini, Thirta mengaku belum mendapatkan balasan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait permintaan banding tersebut.

"Kita ajukan. Tapi saya belum tahu banding atau tidak," lanjut Thirta.

Pasalnya, hal itu merupakan keputusan jaksa dari Kejati Sulsel.

Sekadar diketahui, sebelumnya, Andi Ichwan yang bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulukumba, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek irigasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp 49 miliar.

AI ditahan karena diduga melakukan suap untuk proses anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), tahun 2017.

Namun, hingga kini proyek rehabilitasi bendungan dan irigasi, di Kabupaten Bulukumba itu belum ada pekerjaan.

Ichwan kemudian resmi ditahan pada Senin (18/10/2021).

Dalam kasus tersebut ada beberapa nama yang ikut disebut oleh Ichwan.

Termasuk nama Mantan Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali dan juga Direktur PT. Jonjoro Panrita Kampong Amir Bakriyadi. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved