Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Geng Motor Bodrex

Kapolsek Ujung Pandang Bebaskan 30 Anggota Geng Motor Bodrex, Kompol Ardy Yusuf: Status Hanya Saksi!

Puluhan anggota geng motor bodrex yang ditangkap di Jl Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang,Kota Makassar, Sulawesi Selatan dibebaskan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
MUSLIMIN/TRIBUN TIMUR
Puluhan anggota geng motor yang kerap meresahkan warga Kota Makassar ditangkap, Rabu (16/3/2022) pagi.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Puluhan anggota geng motor bodrex yang ditangkap di Jl Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan dibebaskan.

Dari total 39 orang diamankan, tersisa sembilan orang masih ditahan di Polsek Ujung Pandang.

Selebihnya, (30 orang) telah dibebaskan atau dipulangkan ke orang tua masing-masing.

Kapolsek Ujung Pandang, Kompol Ardy Yusuf saat dikonfirmasi mengatakan, pembebasan 30 anggota geng motor itu, karena tidak ditemukan adanya unsur pidana.

"Mereka (30 orang) bukan tahanan, mereka masih status saksi karena hasil pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti sajam ataupun terlibat tindak pidana aniaya, pengrusakan dan lain-lain," kata Kompol Ardy Yusuf kepada tribun, Sabtu (19/3/2022) pagi.

"Kami kembalikan ke orang tua atau keluarga (wajib lapor sebagai saksi), selanjutnya dibantu Batalyon 120 untuk dilakukan pembinaan," sambungnya.

Sementara, untuk sembilan orang lainnya masih ditahan lantaran ditemukan adanya unsur pidana diperbuat.

"Hasil pemeriksaan kami menetapkan sembilan orang tersangka menguasai atau memiliki senjata tajam atau busur dan ditahan," ujar Ardy Yusuf.

Sembilan tersangka itu, lanjut Ardy Yusuf, terdiri dari enam orang masih di bawah umur dan tiga sudah berusia dewasa.

Senada diungkapkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto.

"Pada saat penangkapan tidak ditemukan pidananya dibina dengan batalyon 120," kata Kombes Pol Budhi Haryanto dikonfirmasi tribun, Jumat (18/3/2022) malam.

"Namun bagi yang melakukan pidana seperti contoh pada saat penangkapan didapati bawa sajam (senjata tajam) tetap menjalani proses hukum," sambungnya.

Batalyon 120 disebut-sebut bakal membina 30 anggota geng motor yang dibebaskan itu. 

Diketahui, Batalyon 120 merupakan organisasi pemuda yang belum lama ini diresmikan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.

Baca juga: Video: Inilah Wajah-wajah Bos Geng Motor Bodrex dan Anggotanya Saat Ditangkap Polrestabes Makassar

Baca juga: Setelah Ditangkap Polisi, Sejumlah Anggota Geng Motor Bodrex di Makassar Kembali Dibebaskan

Sekedar diketahui, sepak terjang geng motor Bodrex belakangan ini kerap membuat onar atau keributan di Kota Makassar.

Mulai dari penyerangan, pemukiman warga, hingga terlibat aksi saling serang dengan kelompok geng lain.

Aksi mereka juga terbilang cukup mengerikan karena kerap menggunakan berbagai senjata tajam untuk melukai lawannya.

Mulai dari anak panah (busur), parang, pisau hingga celurit.

Mereka ditangkap di Jl Sungai Limboto, saat hendak melakukan penyerangan terhadap kelompok lain.

Kapolsek Ujung Pandang, Kompol Ardy Yusuf mengatakan, keonaran Geng Motor Bodrex juga kerap diunggah di media sosial.

Hal itu, kata Anrdy Yusuf, membuat pengguna media sosial lainnya merasa was-was dengan keberadaan mereka.

"Geng motor Bodrex ini, ketika melakukan penyerangan itu biasanya mereka viralisasi atau memviralkan di media sosial," kata Kompol Ardy Yusuf ditemui di kantornya, Rabu (16/3/2022) siang.

Motif viralisasi itu, lanjut Ardy Yusuf, hanya untuk menunjukkan eksistensi gengnya.

"Hanya untuk eksistensi diri untuk menunjukkan gengnya," ujar perwira satu bunga melati itu.

Dari total 39 pelaku ditangkap, mereka didominasi usia remaja atau belasan tahun.

Bahkan beberapa dari mereka masih berstatus pelajar dan masih di bawah umur.

Mereka dipimpin pemuda bernama Bayu (18). Dalam penangkapan Bayu ikut tertangkap.

Kemudian delapan diantaranya berasal dari Gowa, selebihnya dari Kota Makassar. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved