Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penembakan Laskar FPI

2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Denny Siregar: Kalian Tidak Bersalah, Hanya Korban. . .

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin dalam kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum pada Laskar FPI divonis bebas.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Dua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella terlihat sujud syukur setelah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022 (Istimewa via Instagram @dennysirregar) dan Denny Siregar (Instagram @dennysirregar). 

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa."

"Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," kata hakim dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (18/3/2022).

Dengan demikian, majelis hakim memutuskan untuk melepaskan kedua terdakwa dari tuntutan hukum dan memulihkan kedudukan, hak, dan martabatnya. (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin, Tribunnews.com/ Faryyanida Putwiliani)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved