Polres Jeneponto
Tulis di FB 'Camat, Kapolsek, Danramil, Lurah, Kapolres Terima Suap', Warga Jeneponto Diciduk Polisi
Polres Jeneponto menangkap, Ismail karena diduga melakukan pencemaran nama baik di facebook.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Sudirman
TRIBUN-JENEPONTO.COM - Polres Jeneponto menangkap, Ismail karena diduga melakukan pencemaran nama baik di Facebook.
Ia diduga melakukan pencemaran nama baik saat mengomentari status Husnamirrukka Amir.
Husnamirrukka Amir menuliskan status di fb "Bapak Kapolda Sulsel menelpon oknum anggota Polres Jeneponto suruh bubarkan pasar malam ternyata pasar malam tetap beroperasi".
Baca juga: Mobil Politisi juga Adik eks Wabup Jeneponto Dibakar, Pelaku Terekam CCTV, Polisi Masih Kumpul Bukti
Baca juga: Ditinggal Pergi Penghuninya, Tiga Rumah di Jeneponto Hangus Terbakar
Lalu ditanggapi Ismail dengan menuliskan "Mulai Pak Camat, Kapolsek, Danramil, Pak Lurah makan suap semua, termasuk Kapolres".
Ismail ditangkap karena dianggap menuduh pemerintah dan instansi kepolisian menerima suap.
Kanit Tipidkor Polres Jeneponto, Aipda Syahrir langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku ditangkap karena didua mencemarkan nama baik pihak kepolisian.
"Terduga pelaku diamankan karena melakukan pencemaran nama baik terhadap Instansi Kepolisian," kata Aipda Syahrir.
Pelaku Ismail dijerat ancaman hukuman penjara 6 tahun.
"Pasal 27 ayat 3 dan pasal 311 KHUP tentang UU ITE pencemaran nama baik, dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara," tutup Aipda Syahrir.
Sementara, Husnamirrukka Amir juga berstatus terlapor di Polres Jeneponto.
Ia dilaporkan karena diduga mencemarkan nama baik waria sepekan yang lalu.
Laporan Kontributor Tribun Jeneponto/Rakib