Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Jeneponto

Tulis di FB 'Camat, Kapolsek, Danramil, Lurah, Kapolres Terima Suap', Warga Jeneponto Diciduk Polisi

Polres Jeneponto menangkap, Ismail karena diduga melakukan pencemaran nama baik di facebook.

Penulis: Muh Rakib | Editor: Sudirman
dokumen tribun timur
Ismail pelaku pencemaran nama baik instansi kepolisian ditangkap polisi 

TRIBUN-JENEPONTO.COM - Polres Jeneponto menangkap, Ismail karena diduga melakukan pencemaran nama baik di Facebook.

Ia diduga melakukan pencemaran nama baik saat mengomentari status Husnamirrukka Amir.

Husnamirrukka Amir menuliskan status di fb "Bapak Kapolda Sulsel menelpon oknum anggota Polres Jeneponto suruh bubarkan pasar malam ternyata pasar malam tetap beroperasi".

Baca juga: Mobil Politisi juga Adik eks Wabup Jeneponto Dibakar, Pelaku Terekam CCTV, Polisi Masih Kumpul Bukti

Baca juga: Ditinggal Pergi Penghuninya, Tiga Rumah di Jeneponto Hangus Terbakar

Lalu ditanggapi Ismail dengan menuliskan "Mulai Pak Camat, Kapolsek, Danramil, Pak Lurah makan suap semua, termasuk Kapolres".

Ismail ditangkap karena dianggap menuduh pemerintah dan instansi kepolisian menerima suap.

Kanit Tipidkor Polres Jeneponto, Aipda Syahrir langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku ditangkap karena didua mencemarkan nama baik pihak kepolisian.

"Terduga pelaku diamankan karena melakukan pencemaran nama baik terhadap Instansi Kepolisian," kata Aipda Syahrir.

Pelaku Ismail dijerat ancaman hukuman penjara 6 tahun.

"Pasal 27 ayat 3 dan pasal 311 KHUP tentang UU ITE pencemaran nama baik, dengan ancaman kurungan  6 tahun penjara," tutup Aipda Syahrir.

Sementara, Husnamirrukka Amir juga berstatus terlapor di Polres Jeneponto.

Ia dilaporkan karena diduga mencemarkan nama baik waria sepekan yang lalu.

Laporan Kontributor Tribun Jeneponto/Rakib

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved