Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Kemenag Usul Biaya Haji Rp 42 Juta, Kloter Pertama Berangkat 5 Juni 2022

Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443/2022 M tanpa ada komponen protokol kesehatan

Editor: Sudirman
ThinkStock
Jemaah umrah di Mekkah. Pemerintah Arab Saudi kini melonggarkan protokol kesehatan untuk jemaah umrah dan haji. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443/2022 M tanpa ada komponen protokol kesehatan (prokes) Covid-19 sebesar Rp42.452.369 per jemaah.

Usulan itu disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3).

Usulan Bipih itu mengalami penurunan dibanding usulan yang disampaikan Kemenag kepada DPR pada Februari 2022 lalu senilai Rp45.053.368 per jemaah.

Baca juga: Biaya Haji 2022 Naik 3 Kali Lipat Dibanding 2019, Anggota DPR ini Bongkar Penyebab Sebenarnya

Baca juga: Aturan Baru Era Presiden Jokowi, Urus Apa-apa Pakai BPJS Kesehatan: Haji, Umrah, SIM, STNK, Sekolah

Usulan biaya Rp45 juta sebelumnya sudah mencakup pelbagai biaya protokol kesehatan.

"Kami siapkan alternatif usulan Bipih 2022 dengan asumsi tidak ada prokes," kata Hilman dalam rapat di Komisi VIII DPR, Jakarta.

Dengan ringkasan total Bipih per jemaah untuk 2020 adalah Rp 69 juta, maka untuk 2022 sekitar Rp83 juta. Dan untuk Bipih dibayarkan jemaah Rp 45 juta menjadi Rp 42 juta.

Hilman mengatakan usulan biaya itu dengan asumsi kuota haji 100 persen. Sebab, pembatasan kuota turut berdampak pada biaya haji meski tak signifikan.

Ia mengatakan penurunan usulan biaya haji itu karena pelbagai aturan protokol kesehatan, baik di Indonesia dan di Saudi telah dilonggarkan.

Ia mencontohkan misalnya sudah tak ada lagi aturan karantina, tes PCR dan lainnya di Arab Saudi.

"Berdasarkan perkembangan tersebut, kami semakin optimis pada tahun 1443H/2022M akan diselenggarakan ibadah haji tanpa adanya prokes. Untuk itu kami menyiapkan alternatif usulan BPIH Tahun 1443H/2022M dengan asumsi tidak ada prokes," ucapnya.

Ringkasan asumsi dengan prokes mencakup kurs pada rupiah yang mengalami kenaikan dari 2020 ke 2022, biaya penerbangan cukup besar dari Rp 28 juta ke Rp 31 juta.

Akomodasi jemaah, tes swab PCR, dan hal-hal yang alami kenaikan yakni harga satuan makan, volume makan, dan transport.

"Maka kami usulkan bahwa Bipih tahun 2022 mengalami kenaikan menjadi Rp 45.053.300," ujarnya.

Meski demikian, Hilman mengakui usulan biaya itu masih lebih besar dibandingkan dengan biaya haji tahun-tahun sebelumnya.

Pada 2019 dan 2020 Kemenag dan DPR sepakat menetapkan ongkos haji sebesar Rp35 juta.

Terkait kepastian haji tahun ini, Hilman menegaskan belum ada kabar dari Arab Saudi meski peluang itu terbuka karena Arab Saudi mencabut sejumlah pembatasan terkait Covid-19.

"Ada tidaknya penyelenggaraan ibadah haji sepenuhnya menjadi kewenangan Saudi," ujarnya.

Selengkapnya, silakan baca Harian Tribun Timur edisi Kamis (17/3/2022)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved