Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jaksa Tuntut Terdakwa Pemalsuan Akta Otentik di Maccini Sombala Makassar 5 Tahun Penjara

Andi Syahrir menambahkan, hal memberatkan terdakwa karena perbuatannya mengakibatkan kerugian dari pihak korban.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Abdul Azis Alimuddin
MUSLIMIN/TRIBUN TIMUR
Sidang terdakwa dugaan pemalsuan akte otentik Ir GJH di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (17/3/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengusaha berinisial GJH dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Andi Syahrir, di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (17/3/2022).

Dalam tuntutan yang dibacakan Syahrir, terdakwa terbukti memalsukan surat pengalihan hak atas tanah di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar pada 9 Oktober 2006 lalu.

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa segera menjalani penahan Rutan," katanya dihadapan Majelis Hakim, diketuai Ni Putu Sri Indayani.

Andi Syahrir menambahkan, hal memberatkan terdakwa karena perbuatannya mengakibatkan kerugian dari pihak korban.

Kerugian berupa materil dan inmateril sekira Rp300 milliar.

"Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya. Adapun hal meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum," Syahrir menambahkan.

Atas surat pengalihan hak atas tanah itu, terdakwa mengklaim tanah milik pelapor dengan menggunakan keterangan surat pengalihan palsu.

Dugaan pemalsuan akte otentik itu karena surat pengalihan hak digunakan GJH diduga telah digunakan di tempat lain dan digunakan lagi di lokasi pelapor.

Sebelumnya, GJH membantah telah menggunakan surat pernyataan pengalihan hak atas tanah tersebut.

Bantahan ditulis langsung GJH, Minggu (5/9/2021) lalu.

Ia mengatakan, surat pernyataan pengalihan hak atas tanah itu ditandatangani oleh dua belah pihak.

Yaitu, antara Junaid Bin Sanre sebagai pihak pertama dan GJH sebagai pihak kedua.

Peralihan sebidang tanah seluas ±30.000 m² dibuktikan dengan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) sejak 2006 hingga saat ini.

"Telah dibayar tanggal 05-01-2021 sebesar Rp. 20.336.677 dengan No. SPPT 737103000200100310 tersebut," demikian pesan WhatsApp dikirim GJH kepada Tribun belum lama ini.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved