3.500 Nelayan dan Pembudidaya Rumput Laut di Bantaeng Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Kerjasama itu terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi nelayan tangkap dan pembudidaya rumput laut.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng, melakukan penandatanganan kerja sama, Rabu (16/3/2022).
Kerjasama itu terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi nelayan tangkap dan pembudidaya rumput laut.
Bupati Kabupaten Bantaeng, Ilhamsyah Azikin, mengatakan, perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada nelayan tangkap dan pembudidaya rumput laut merupakan salah satu program unggulan Pemkab Bantaeng.
Sekitar 3500 orang warga Kabupaten Bantaeng yang bekerja di dua profesi tersebut, akan didaftarkan dalam program Jamian Sosial Ketenagakerjaan.
“Pada tahap awal ini kami di Pemkab Bantaeng melalui Dinas Kelautan dan Perikanan mendaftarkan secara bertahap pada dua program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, masing-masing berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm),” kata Ilhamsyah Azikin, dalam kegiatan penandatangan MoU.
Lebih lanjut, Ilhamsyah Azikin mengatakan, bahwa selain nelayan dan pembudidaya rumput laut, aparat desa, Non Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Korps Pegawai Republik Indonesia (KOPRI) Kabupaten Bantaeng juga akan dilindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
“Masalah perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini memang harus menjadi perhatian seluruh pekerja baik itu formal maupun non formal," kata dia.
"Seperti nelayan, petani dan pekerjaan lainnya. Hal ini juga sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021, terkait Optimalisasi Implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Hendrayanto, mengatakan, dengan adanya kerja sama ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bantaeng.
Khususnya dalam dua program perlindungan dasar yaitu JKK dan JKm.
“Kami mengharapkan dukungan dari pemerintah kabupaten agar perlindungan Jaminan Sosial ini dapat diselenggarakan secara optimal," kata dia.
"Sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari adanya program yang menjadi amanat Undang-undang,” tambahnya.
Adapun perlindungan pada dua program tersebut berupa Jaminan Kematian dengan manfaat berupa santunan sebesar Rp42 juta dan beasiswa untuk dua orang anak.
Sementara jaminan kecelakaan kerja berupa biaya perawatan di rumah sakit, santunan sementara tidak mampu bekerja, serta manfaat lainnya bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja.
“Saat ini BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 5 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, msing-masing Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian," jelasnya.
"Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JPn), serta program terbaru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi tenaga kerja yang mengalami PHK,” pungkasnya. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi